GRESIK, BANGSAONLINE.com - Masyarakat dan perangkat desa di Kabupaten Gresik dibuat pusing dengan persyaratan agar bisa mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) program jaring pengaman sosial (JPS) dampak Covid-19. Pasalnya, persyaratan untuk bantuan yang bersumber dari APBD Gresik 2020 itu berubah-rubah.
"Masyarakat dan perangkat pada pusing Pak, melengkapi persyaratan penerimaan BLT JPS Covid-19 dari APBD Gresik. Sebab, syaratnya berubah-rubah," ujar Ketua RW 10 Desa Kembangan Kecamatan Kebomas, Katik Alfarisi kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (9/5).
BACA JUGA:
- Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
- Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
- Kandidat Ketua DPRD Gresik, Mohammad dan Syahrul Bersaing Ketat
- Komisi IV DPRD Gresik Dalami LKPj Kepala Daerah 2023 Bersama OPD Mitra
Ia mengungkapkan, syarat awal yang diminta untuk pengajuan BLT JPS hanya musyawarah desa (musdes). "Nah, dari Musdes itulah muncul nama-nama warga penerima BLT yang diusulkan masing-masing RT dan RW," ungkapnya.
Menurut Katik, saat itu nama-nama warga yang diusulkan mendapatkan BLT JPS, cukup menyetorkan NIK kartu tanda penduduk (KTP). Namun, setelah data terkumpul dan disetorkan, persyaratan berubah lagi. Di mana, warga harus menyetorkan NIK kartu keluarga (KK).
"Sehingga, perangkat harus satu per satu mendatangi rumah warga lagi untuk melengkapi persyaratan," ungkap dia.
"Tidak cukup di situ, data calon penerima juga harus dipisah antara warga desa asli dan warga pendatang (domisili). Misalnya, Desa Kembangan Kecamatan Kebomas, warga yang didaftarkan sebagai penerima BLT JPS tak boleh dicampur dengan warga pendatang (domisili). Jadi, data dipisah, yang warga Desa Kembangan dan non Kembangan," jelasnya.