Karung beras bulog ada foto Bupati dan Wabup Jember. foto: dok
"Saya tahu, sebab dia ini berencana maju dalam pilkada mendatang. Jika dia sudah ditetapkan sebagai calon, maka unsur pidananya masuk," tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Jember ini.
Diberitakan sebelumnya, terkait pemasangan gambar bupati dan wabup pada beras bantuan pemerintah itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember masih menindaklanjuti dengan mengumpulkan bahan keterangan dan informasi.
Komisioner Bawaslu Jember Andhika A Firmansyah mengatakan, sudah menindaklanjuti temuan dan informasi pemasangan gambar bupati dan wakil bupati di karung beras untuk bantuan warga itu.
"Untuk informasi yang kami himpun, berdasarkan tahapan-tahapan penanganan dugaan pelanggaran Pilkada dan merupakan mekanisme awal. Untuk saat ini masih pada tahap mengumpulkan informasi," kata Andhika saat dikonfirmasi melalui ponselnya.
Menurut Andhika, foto bupati dan wakil bupati Jember di beras bantuan Covid-19 dapat disebut sebagai dugaan pelanggaran setelah para Komisioner Bawalsu Jember bersepakat.
"Penilaiannya tentu berdasarkan informasi yang dihimpun saat ini. Jadi nanti akan dibahas dalam rapat antar komisioner," katanya. (ata/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




