Menyoal pengurusan surat kependudukan, Fadeli dalam sidak itu sempat bertanya langsung kepada Darmaji, warga Kecamatan Sukodadi yang sedang antri mengurus akte kelahiran.
"Mengurus akte ini njenengan dipungut biaya apa gratis. Cepat apa lambat?", tanya Fadeli.
"Gratis pak. Ini juga sudah tinggal nunggu dicetak," jawab Darmaji.
Di Lamongan, pengurusan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) memang sudah lama digratiskan. Pun pembuatan akta kelahiran juga tidak dikenakan retribusi.
Data BPMP, hingga Nopember 2014, sebanyak 517 Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah dikeluarkan. Sementara Ijin Gangguan sebanyak 142, SIUP baru ada 572 dan SIUP perpanjangan sebanyak 596.
Kemudian TDP baru yang diterbitkan sebanyak 607 dan TDP perpanjangan ada 547. Selain itu, BPMP juga telah menerbitkan 15 Tanda daftar Industri, 4 Tanda Daftar gudang, 91 ijin peggilingan padi dan 2017 ijin pemasangan reklame. Juga menerbitkan 11 ijin apotik/toko obat, 19 ijin praktek pelayanan kesehatan swasta dan 78 ijin usaha jasa konstruksi serta 5 ijin prinsip.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




