Soal Korupsi Pasar Manggisan Jember, Kejari Sebut Tidak Ada Tersangka Tambahan

Soal Korupsi Pasar Manggisan Jember, Kejari Sebut Tidak Ada Tersangka Tambahan Kepala Kejaksaan Negeri Jember Prima Idwan Mariza saat konferensi pers terkait pelimpahan tahap II berkas perkara kasus korupsi Pasar Manggisan.

Anas Ma'ruf dijerat lantaran merangkap pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen; Edi Sandhi Abdur Rahman pelaksana fisik bangunan; serta Irawan Sugeng Widodo bersama Muhamad Fariz Nurhidayat menangani jasa konsultan perencanaan dan juga pengawasan.

Kendati jumlah tersangka sedikit, namun hasil perhitungan kerugian keuangan negara meningkat. "Jika semula hanya Rp 685 juta, saat ini berubah ke angka Rp 1,3 Miliar," terangnya.

Prima juga menerangkan, bahwa kasus bisa berkembang dan bahkan bertambah ke tersangka baru, tergantung pembuktian nanti di persidangan. "Kalau di penuntutan, persidangan ada perkembangan, itu lain lagi. Yang penting aturan normanya, aturan hukumnya kita ikuti," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, kasus korupsi revitalisasi Pasar Manggisan menjadi perhatian serius, setelah Muhamad Fariz Nurhidayat sebagai salah satu tersangka blak-blakan perihal modus korupsi Pasar Manggisan.

Bahkan terungkap, Fariz sampai mengajukan diri supaya bisa menjadi justice collaborator, serta meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bahkan saat dikunjungi Panitia Hak Angket DPRD Jember, Fariz menceritakan banyak proyek yang sengaja sejak awal dirancang sebagai ajang korupsi.

Pengondisian terjadi di rumah dinas Bupati Jember yang melibatkan Bupati berikut sejumlah pejabat kepercayaan. Bahkan berbunyi jika bupati menerima fee 10 persen atas proyek tersebut. (ata/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO