Kepala DPMD Lamongan Ingatkan Kades Hati-hati Gunakan DD untuk Tangani Covid-19

Kepala DPMD Lamongan Ingatkan Kades Hati-hati Gunakan DD untuk Tangani Covid-19 Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan, Khusnul Yakin.

"Sebagian aparat desa masih ada kekhawatiran atau ada kekeliruan dalam melakukan penyesuaian alokasi dana desa untuk penanganan wabah corona. Acuan aturannya belum mengatur secara komprehensif dan sosialisasi belum intensif di lapangan", ucapnya kepada BANGSAONLINE.com.

Meskipun sudah ada Surat Edaran Kemendesa PDTT Nomor 20 tahun 2020 yang dikeluarkan 24 Maret 2020 sebagai acuan hukum tentang Pencegahan Covid-19 tingkat desa.

Politikus PKB ini meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan agar membuat acuan hukum pengalihan dana desa untuk penanganan virus corona. Termasuk pajak, teknis pelaksanaan, serta sosialisasi kepada aparatur desa. 

"Bila sudah jelas, maka tidak menyulitkan realisasi penggunaan dana desa untuk penanganan Covid-19," jelasnya.

Menurutnya, pengalihan anggaran DD untuk Covid-19 harus dilakukan secara transparan agar tidak salah dan ke depan tidak berhadapan dengan hukum.

"Tugas kami mendorong realisasi dana desa untuk penanganan covid-19, asal bisa dipertanggungjawabkan. Begitu juga dengan pengalihan dana tersebut untuk BLT secepatnya dilakukan pendataan yang terpenting tidak tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya," pungkasnya.(qom/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO