Bupati Pasuruan Keluarkan SE Penghematan Belanja Daerah, Kontraktor Waswas

Bupati Pasuruan Keluarkan SE Penghematan Belanja Daerah, Kontraktor Waswas SE Bupati Pasuruan Perihal Penghematan Sementara Belanja Daerah yang terbit 2 April 2020.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Untuk lebih memfokuskan penanganan virus Covid-19, mengeluarkan Surat Edaran (SE) no 900/1262.424/102/2020 kepada seluruh OPD di Kabupaten Pasuruan. SE itu isinya soal penghematan sementara belanja daerah. Edaran tersebut diteken tanggal 1 April 2020.

Dalam surat edaran tersebut juga memuat beberapa poin penting. Di antaranya, semua OPD diminta untuk menunda pencairan dana hibah, bantuan, dan penghentian kegiatan. OPD terkait juga diminta untuk menghentikan sementara kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Sedangkan untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa yang sudah dilakukan kontrak dengan rekanan sebelum keluarnya SE ini, pemerintah tetap akan mengeluarkan dana untuk membiayai kegiatan tersebut.

Terbitnya SE tersebut membuat kalangan pengusaha di Kabupaten Pasuruan,  utamanya yang sudah melakukan penanda tangan kontrak kerja, waswas. Mengingat, sebagian pekerjaan fisik saat ini sudah dalam proses pengerjaan, bahkan sudah ada yang rampung.

"Saya sudah mengerjakan proyek BTT tahap dua di Dinas Sumberdaya Air dan Tata Ruang, dan pekerjan sudah selesai, apakah nanti bisa dibayar? Kabarnya pembayaran ditunda karena ada edaran bupati soal penghematan sementara belanja daerah," tanya salah satu rekanan.

Terpisah, Kepala Dinas Sumberdaya Air dan Tata Ruang Ir Misbah Zunib yang dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis (2/4), menjelaskan bahwa pengerjaan fisik oleh rekanan tetap akan dibayar oleh pemerintah Kabupaten. Hanya saja, ia menjelaskan ada kebijakan dari pusat, yang intinya bahwa dana BTT (Belanja Tidak Terduga) sementara difokuskan untuk pengangan pemberantasan Covid-19.

"Pemkab akan mengusulkan tambahan anggaran untuk dana BTT ke provinsi. Pemborong yang mendapat proyek fisik imbas bencana pasti akan dibayar oleh . Kontraktor tidak usah gelisah," jelas Misbah Zunib. (bib/par/rev)   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO