Perwakilan pedagang kopi keliling saat ditemui Kabid Tibum Satpol PP Jember, Herwyndo.
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Perwakilan pedagang kopi keliling yang biasa berjualan di sekitar alun-alun Kota Jember mendatangi kantor Satpol PP di Gedung Pemkab Jember, Kamis (2/3/2020) siang. Mereka wadul ke petugas Satpol PP untuk meminta kompensasi, menyusul larangan berjualan di alun-alun akibat wabah virus Corona (Covid-19).
Ketua Paguyuban Pedagang Kopi Keliling Alun-Alun Jember, Kartono mengatakan, semenjak 23 Maret 2020 lalu, dirinya bersama rekan-rekannya yang lain dilarang berjualan di alun-alun.
BACA JUGA:
- Hendak Gagalkan Curanmor, Karyawati SPPG di Umbulsari Jember Dibacok Pelaku
- Libur Lebaran, Pemkab Jember Sediakan Nakes dan Ambulans di Lokasi Wisata
- Ombudsman RI Tetapkan Jember sebagai 10 Besar Kabupaten Terbaik dalam Layanan Publik
- BP Taskin Soroti Jember, 124 Ribu Warga Masih Masuk Kategori Miskin Ekstrem

"Katanya sih karena ada Corona itu. Sehingga ada larangan berjualan, dan sekitar 40 pedagang kopling (kopi keliling) kehilangan pemasukan sejak itu," kata Kartono saat dikonfirmasi usai mediasi dengan perwakilan pedagang.
Kartono menyadari, larangan berjualan itu demi kebaikan masyarakat dalam mengurangi penyebaran virus Corona. "Tapi di sisi lain, saat ini tabungan kami sudah mulai habis untuk membiayai keperluan hidup, sehingga tolong beri kami solusi," tuturnya dengan ekspresi kecewa.

Saat audiensi dengan Satpol PP, pihaknya bersama pedagang kopling lainnya mengajukan proposal kompensasi terkait larangan berdagang ini. Kartono bersama empat rekannya langsung menemui petugas Satpol PP Pemkab Jember.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




