​Pilkada Ditunda, KPU Tuban Tunggu Surat dari Pusat

​Pilkada Ditunda, KPU Tuban Tunggu Surat dari Pusat Ketua KPU Kabupaten Tuban Fatkul Iksan.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Opsi penundaan pelaksanaan 2020 telah dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintah Pusat, DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Dari kesimpulan RDP tersebut, disepakati penundaan tahapan Pilkada. Sedangkan pelaksanaan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR.

Menanggapi hal tersebut, KPU Kabupaten Tuban masih menunggu surat resmi dari KPU pusat terkait penundaan pelaksanaan pilkada serentak yang sejatinya akan berlangsung pada tanggal 23 September 2020 mendatang.

"Ya, kita masih menunggu surat resmi dari pusat mas terkait penundaan ini," ujar Ketua KPU Kabupaten Tuban Fatkul Iksan saat dikonfirmasi, Selasa (31/3).

Fatkul menambahkan, penundaan tersebut pasti berdampak bagi pelaksanaan tahapan pemilu, mengingat beberapa tahapan telah dilalui, termasuk pembentukan badan adhoc. Untuk itu, pihaknya masih menunggu arahan dan pemberitahuan dari KPU RI.

"Ada 3 opsi, tapi belum diputuskan. Sehingga kita masih tunggu surat resminya," pungkasnya.

Adapun 3 opsi dalam penudaan 2020, pertama, pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada 9 Desember 2020 atau ditunda sekitar 3 bulan. 

Kedua, pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada 17 Maret 2021 atau ditunda sekitar 6 bulan. Dan ketiga, pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada 29 September 2021 atau ditunda sekitar 12 bulan. (gun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO