
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada terdakwa Juliana Sesa dalam perkara penggelapan perabotan rumah milik kakaknya, Erlina Yasa Putra.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Kartika PN Surabaya pada Kamis (22/05/2025).
Ketua Majelis Hakim, I Gede Suardika, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga bulan,” ujar Hakim Suardika.
Usai mendengar vonis tersebut, Juliana menerima keputusan majelis hakim. Juliana menyatakan menerima vonis setelah berdiskusi singkat dengan kuasa hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi yang menangani perkara ini juga menyatakan menerima putusan tersebut.
“Saya terima, Yang Mulia,” kata Deddy dalam persidangan.
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa kasus ini bermula saat Erlina Yasa Putra menyewakan sebuah rumah di Perumahan Alam Hijau Blok F2/80, Surabaya, untuk ditempati oleh Juliana bersama anaknya.
Sebagai bentuk dukungan, Erlina melengkapi rumah tersebut dengan berbagai perabotan yang dibelinya sendiri.
Adapun perabot yang dibelikan antara lain satu set furniture kamar seharga lebih dari Rp15 juta, sejumlah korden untuk berbagai ruangan senilai Rp6,5 juta, sofa senilai Rp3,3 juta, meja makan Rp2,2 juta, serta lemari buku seharga Rp9,9 juta.
Menurut jaksa, antara Erlina dan Juliana terdapat kesepakatan lisan bahwa rumah itu hanya boleh dihuni oleh Juliana dan anaknya, tanpa kehadiran laki-laki lain di dalam rumah.
Namun, pada 16 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa kedapatan membawa masuk seorang pria bernama Eddy Wijaya ke dalam rumah.
Peristiwa tersebut memicu pertengkaran antar saudara, hingga Erlina meminta Juliana segera angkat kaki dari rumah tersebut.
Tak lama setelahnya, Juliana pergi dari rumah dengan membawa sebagian besar perabotan tanpa seizin pemiliknya. Atas perbuatannya, Juliana didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (ald/van)