Gelapkan Perabotan Milik Kakak, Juliana Divonis 3 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya

Gelapkan Perabotan Milik Kakak, Juliana Divonis 3 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya Juliana saat duduk di kursi terdakwa

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada terdakwa Juliana Sesa dalam perkara perabotan rumah milik kakaknya, Erlina Yasa Putra.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Kartika pada Kamis (22/05/2025).

Ketua Majelis Hakim, I Gede Suardika, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga bulan,” ujar Hakim Suardika.

Usai mendengar vonis tersebut, Juliana menerima keputusan majelis hakim. Juliana menyatakan menerima vonis setelah berdiskusi singkat dengan kuasa hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi yang menangani perkara ini juga menyatakan menerima putusan tersebut.

“Saya terima, Yang Mulia,” kata Deddy dalam persidangan.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO