Juliana saat duduk di kursi terdakwa
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada terdakwa Juliana Sesa dalam perkara penggelapan perabotan rumah milik kakaknya, Erlina Yasa Putra.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Kartika PN Surabaya pada Kamis (22/05/2025).
BACA JUGA:
- Aksi Jambret di Surabaya Digagalkan Warga, Pelaku Ditangkap
- Ruang Arsip Gedung Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terbakar, Apa Penyebabnya?
- Terungkap! Diduga Gelapkan Uang Pinjol Jadi Motif Penusukan Satpam di Graha DST Surabaya
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
Ketua Majelis Hakim, I Gede Suardika, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga bulan,” ujar Hakim Suardika.
Usai mendengar vonis tersebut, Juliana menerima keputusan majelis hakim. Juliana menyatakan menerima vonis setelah berdiskusi singkat dengan kuasa hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi yang menangani perkara ini juga menyatakan menerima putusan tersebut.
“Saya terima, Yang Mulia,” kata Deddy dalam persidangan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




