Juliana saat duduk di kursi terdakwa
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada terdakwa Juliana Sesa dalam perkara penggelapan perabotan rumah milik kakaknya, Erlina Yasa Putra.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Kartika PN Surabaya pada Kamis (22/05/2025).
BACA JUGA:
- Kalah Judi Bola, Penghuni Panti Asuhan di Surabaya Nekat Gadaikan Laptop Yayasan
- Polisi Ringkus Spesialis Pencuri Sparepart Mobil di Surabaya
- Bawa HP Sambil Naik Sepeda Listrik, Bocah 10 Tahun di Surabaya Utara Jadi Korban Jambret
- Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat STNK Aspal, Lima Tersangka Ditangkap
Ketua Majelis Hakim, I Gede Suardika, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga bulan,” ujar Hakim Suardika.
Usai mendengar vonis tersebut, Juliana menerima keputusan majelis hakim. Juliana menyatakan menerima vonis setelah berdiskusi singkat dengan kuasa hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi yang menangani perkara ini juga menyatakan menerima putusan tersebut.
“Saya terima, Yang Mulia,” kata Deddy dalam persidangan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




