Bupati Probolinggo Perpanjang Penutupan Sementara Seluruh Destinasi Wisata

Bupati Probolinggo Perpanjang Penutupan Sementara Seluruh Destinasi Wisata Salah satu wisata Gunung Bromo yang ditutup Bupati Tantri untuk sementara waktu, mengantisipasi penyebaran Covid-19.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Bupati , Hj. Tantriana Sari, S.E. memperpanjang penutupan sementara seluruh tempat-tempat wisata yang ada di wilayah Kabupaten . Semua tempat wisata seluruhnya ditutup tanpa terkecuali mulai di bawah pengelolaan Pemerintah Kabupaten , pemerintah desa, dan pengelola milik swasta.

Penutupan sementara ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor: 556/189/426.118/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Destinasi Wisata di Kabupaten sampai Dengan Pengumuman Lebih Lanjut.

SE Bupati ini disampaikan kepada para pengelola obyek wisata, Kepala Balai Besar TNBTS (Pengelola Wisata Gunung Bromo Resort ), dan Direktur Perum Perhutani KPH (Pengelola Wisata Madakaripura).

Perpanjangan penutupan ini dilakukan seiring dengan meningkatnya penyebaran COVID-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global. Selain itu, juga berdasarkan pernyataan Presiden Republik Indonesia Tentang Penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional (bencana non alam) dan Surat Edaran Nomor 556/171/426.118/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Penutupan Sementara Destinasi wisata di Kabupaten .

Menurut Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Sugeng Wiyanto, perpanjangan penutupan sementara destinasi wisata ini merupakan salah satu ikhtiar untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Sekaligus untuk melindungi masyarakat sekitar obyek wisata dari penularan virus Corona yang dimungkinkan dibawa pengunjung wisata yang berasal dari luar,” katanya.

Sugeng menerangkan sesuai dengan surat edaran Bupati, Pemkab menginstruksikan kepada seluruh pengelola obyek wisata di bawah pengelolan Pemkab, Pemerintah Desa dan Pengelola Milik Swasta untuk melakukan perpanjangan penutupan sementara sampai dengan pengumuman lebih lanjut.

“Pemkab menghimbau kepada pengelola obyek wisata Gunung Bromo melalui Resort Cemorolawang untuk melakukan perpanjangan penutupan sementara sampai dengan pengumuman lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut Sugeng, selama pelaksanaan penutupan sementara, Satuan Gugus Tugas Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan COVID-19 melakukan koordinasi, sosialisasi dan pemantauan lapangan.

“Pemkab mengimbau kepada pengelola hotel, homestay, restoran dan pelaku usaha jasa wisata dalam memberikan pelayanan wajib mengikuti protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten ,” terangnya. (ndi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO