Fraksi Demokrat Kecam Keterlambatan Pencairan DD di saat Darurat COVID-19

Fraksi Demokrat Kecam Keterlambatan Pencairan DD di saat Darurat COVID-19 Eddy Santoso, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Desakan agar Pemkab Gresik dan Pemerintah Pusat mencairkan dana transfer berupa Dana Desa (DD) 2020 untuk penanggulangan dan pencegahan virus Corona (COVID-19), terus bergulir di fraksi-fraksi .

Kali ini, Ketua Fraksi Partai Demokrat (PD) yang meminta agar pemerintah sesegera mengkin mencairkan DD. Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat, Eddy Santoso, DD bisa dimanfaatkan untuk pencegahan Covid-19.

Edy mengungkapkan, saat ini desa-desa sangat khawatir sebaran virus Corona akan masuk ke wilayah mereka. Sebab, sebaran Corona di Kabupaten Gresik berdasarkan data di Dinas Kesehatan (Dinkes) menunjukkan grafik yang memprihatikan.

"Kepala Desa sendiri saat ini dibuat kelimpungan dengan pendanaan untuk pencegahan COVID-19 masuk desa mereka. Sebab, mereka tak memiliki dana untuk pengadaan berbagai keperluan untuk mencegah masuknya COVID-19 di wilayah mereka. Dana Desa (DD) yang telah diizinkan oleh Presiden RI Joko Widodo untuk penanggulangan COVID-19 hingga sekarang belum bisa dicairkan," cetus kepada BANGSAONLINE.com, Senin (30/3).

Dampaknya, lanjut Eddy, Kades harus cari utangan untuk keperluan pembelian segala kebutuhan alat pencegahan COVID-19. Mulai dari thermo gun (pengukur suhu), obat disinfektan, hand sanitizer, dan masker. "Kan kasihan ini desa-desa. Makanya, kami mendesak DD segera dicairkan. Ini keadaan darurat," ujar Ketua DPC PD Gresik ini.

Dari keterangan sejumkah Kades yang ditemui, Eddy mendapatkan informasi bahwa kades-kades telah mengajukan pencairan DD sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

"Mengacu ketentuan pencairan DD dari dana transfer pusat, ada empat persyaratan yang harus dipenuhi. Yakni peraturan bupati (Perbup), surat kuasa Bupati ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sudah ada, peraturan desa (Perdes) keuangan desa, dan Perdes APBDes Siskeudes," katanya.

"Untuk mekanisme pencairan DD 2020, setelah desa mengajukan ke BPPKAD, lalu diajukan ke KPPN setelah syarat lengkap. Kami meminta BPPKAD cepat memproses pengajuan pencairan DD dari dari desa-desa. Harus cepat. Ini darurat COVID-19, " pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO