Anak jalanan yang terjaring razia saat disemprot disinfektan di bilik sterilisasi.
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 11 anak jalanan yang biasa mangkal di sejumlah sudut Kota Blitar dirazia petugas Polres Blitar Kota. Mereka kemudian digiring ke Mapolres Blitar Kota.
Sebelum memasuki area Mapolres, ke-11 anak jalanan ini dimasukkan ke dalam bilik sterilisasi berisi disinfektan di area penerimaan tamu. Setelah itu, mereka diminta mencuci tangan menggunakan disinfektan, dilanjutkan dengan pengecekan suhu tubuh.
BACA JUGA:
- MAKI Tolak Mantan Napi Maju Calon Ketua KONI, Wali Kota Blitar Buka Suara
- Sekolah Rakyat di Kota Blitar Mulai Verifikasi Calon Siswa, Prioritaskan Siswa dari Keluarga Miskin
- Kafe di Jalan Mastrip Kota Blitar Rusak Tertimpa Bangunan Kosong Akibat Gempa Pacitan
- Jadi Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2025, Tambah Motivasi Mas Ibin Mengabdi untuk Kota Blitar
Setelah melewati serangkaian sterilisasi, mereka kemudian dikumpulkan dan diberi arahan pencegahan virus Corona. Mereka, lalu diminta untuk kembali ke rumah masing-masing dan tidak melakukan kegiatan berkerumun di pinggir jalan.
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, razia ini digelar Polres Blitar Kota sebagai upaya penanggulangan Covid-19. Dia menegaskan, penerapan Physical Distancing atau menjaga jarak fisik antar manusia di wilayah hukum Polres Blitar Kota diperketat. Dengan melakukan razia untuk mendisiplinkan masyarakat yang masih membandel berkumpul di tengah merebaknya virus Corona.
"Kami lebih tegas lagi menerapkan Physical Distancing. Kita melakukan razia sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat atau pemuda pemudi yang masih membandel kumpul-kumpul dan nongkrong," tegas AKBP Leonard M Sinambela, Jumat (27/3/2020).
Dikatakannya, Polres Blitar Kota akan terus melakukan pemantauan melalui patroli ke seluruh wilayah hukumnya. "Patroli disertai imbauan kepada masyarakat akan terus kami lakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona ini," imbuhnya.
Sebelumnya, petugas gabungan telah melakukan patroli dalam skala besar. Mereka berkeliling ke lokasi-lokasi yang biasanya dijadikan tempat nongkrong. Di antaranya cafe, warung, pertokoan, pedagang kaki lima, coffee shop, tempat kuliner, sarana ruas jalan yang digunakan jadi tempat nongkrong yang ada di Kota Blitar, serta di beberapa kecamatan di Kabupaten Blitar yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




