Ketua DPRD Gresik Desak Pemerintah Segera Cairkan DD untuk Darurat Corona

Ketua DPRD Gresik Desak Pemerintah Segera Cairkan DD untuk Darurat Corona Ketua DPRD Gresik, Fandi Akhmad Yani.

Menurutnya, untuk pencairan DD dari dana transfer pusat ada empat persyaratan yang harus dipenuhi. Yakni peraturan bupati (Perbup), surat kuasa Bupati ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), peraturan desa (Perdes) keuangan desa, dan Perdes APBDes Siskeudes.

"Informasinya persyaratan itu sudah lengkap. Cuma di input data di BPPKAD ke KPPN sebagai syarat untuk pencairan ini yang membutuhkan waktu lama," ungkap Kades Baron Kecamatan Dukun ini.

Nurul Yatim mengungkapkan, proses pencairan DD tahun 2020 ini berbeda dengan 2019. Kalau 2019, setelah mengajukan pencairan ke Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), kemudian diajukan ke KPPN. Kemudian, KPPN melalui rekening kas umum negara (RKUN) transfer ke BPPKAD melalui rekening kas umum daerah (RKUD), selanjutnya ditransfer ke desa melalui rekening kas desa (RKD).

"Namun, mekanisme pencairan DD 2020, setelah desa mengajukan ke BPPKAD, lalu diajukan ke KPPN setelah syarat lengkap. Nah, setelah KPPN melalui RKUN transfer langsung ke RKD tanpa melalui RKUD," terangnya.

Yatim berharap agar pemerintah mengesampingkan kelengkapan syarat pencairan DD dalam rangka menyikapi keadaan darurat Corona. "Bisa dicairkan dulu DD-nya, baru kelengkapan persyaratan menyusul. Kan sudah ada data-data desa penerima," katanya.

"Sehingga, DD yang termin pertama cair 40 persen itu bisa dimanfaatkan desa untuk pencegahan Corona, seperti untuk membeli disinfektan, hand sanitizer, pengukur suhu, dan lainnya. DD itu juga digunakan untuk pengadaan sembako yang diberikan ke warga selama warga diminta tak keluar rumah," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO