Ketiga orang tersebut pun tidak diperkenankan masuk kantor Kejari untuk membayar denda tilang dan mengambil barang bukti tilang. Namun, hal itu bisa diambil lewat perwakilan dari yang bersangkutan atau diwakilkan pada petugas pelayanan tilang Kejari Trenggalek.
Sementara Supriyono petugas dari Puskesmas Trenggalek memastikan ketiga orang yang tubuhnya panas itu tidak ada keluhan batuk pilek. "Selain itu tidak ada riwayat perjalanan dari luar kota atau luar negeri," kata Supriono di pelataran Kejari Trenggalek.
Menurutnya, dari hasil pengukuran suhu tubuh, ketiga orang tersebut terdeteksi memiliki suhu tubuh di atas rata-rata. Satu orang suhu tubuhnya 37,8 derajat, kemudian satunya lagi 37,9 derajat, dan satu orang berikutnya 38 derajat.
Selanjutnya langkah yang diambil oleh petugas Puskesmas Trenggalek adalah menyarankan pada ketiga orang tersebut untuk segera memeriksakan diri pada Puskesmas terdekat.
"Kita sarankan untuk ke puskesmas terdekat. Jadi tadi kami arahkan seperti itu," pungkasnya. (man)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News