TAPD Pemkab Pacitan Rumuskan Anggaran Penanganan Covid-19, Belum Kaji Kemungkinan Lockdown

TAPD Pemkab Pacitan Rumuskan Anggaran Penanganan Covid-19, Belum Kaji Kemungkinan Lockdown Heru Wiwoho Supadi Putro, Sekda Pacitan.

Ditanya kemungkinan melakukan lockdown global seiring masifnya serangan virus corona, Sekda mengaku belum berencana melakukan kajian. Saat ini, ia masih melakukan koordinasi berkelanjutan pihak-pihak terkait.

"Kebijakan lockdown suatu daerah merupakan kewenangan mutlak dari pemerintah pusat. Kepala daerah tidak berhak melakukan local atau global lockdown," kata Heri.

"Lockdown memang perlu, namun jangan sampai memunculkan kepanikan masyarakat dan ketimpangan ekonomi. Karena ini pemerintah melalui UU Kekarantinaan Kesehataan menegaskan karantina wilayah atau yang sering disebut lockdown adalah kewenangan Pemerintah pusat/Menteri terkait," jelasnya.

"Bahkan pidana siap menanti bagi kepala daerah yang tergesa-gesa menetapkan lockdown tanpa persetujuan pemerintah pusat. Hukum pidana berlaku lex specialis derogat legi generali, yang artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Sehingga UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai UU khusus sepanjang terdapat ketentuan pidana maka inilah yang diberlakukan," jelas Heru.

"Peraturan mengenai Kepala Daerah yang melakukan lockdown atas inisiatif sendiri akan terjerat pada Pasal 49 ayat 4 berbunyi, Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Sehingga setiap orang yang melanggar Pasal ini termasuk kepala daerah bisa dikenakan ketentuan pidana sesuai Pasal 93 yakni, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta," pungkas Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Warga Desa Lokki Maluku Nekat Rebut Peti Jenazah Covid-19':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO