Bupati Jember, Faida.
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Bupati Jember Faida menganggap adanya laporan dari BPK terkait kerugian daerah adalah hal biasa. Hal ini disampaikan Faida saat dikonfirmasi wartawan terkait temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, bahwa Pemkab Jember mengalami kerugian daerah menembus angka Rp 180 miliar lebih.
Laporan kerugian itu tertuang dalam surat dari BPK nomor:11/S-LP/XVIII.SBY/01/2020.
BACA JUGA:
- Gus Fawait Raih Penghargaan di HPN 2026
- RSD dr Soebandi Jadi RS Pendidikan Dokter Spesialis, Gus Fawait: Layanan Setara di Surabaya
- Hapus Denda Pajak hingga 30 Juni 2026, Gus Fawait: Warga Tetap Wajib Bayar Pokok Pajak
- Targetkan Renovasi 1.000 RTLH pada 2026, Gus Fawait Galakkan Program Pengentasan Kemiskinan
Diketahui dari jumlah total kerugian tersebut, sebesar Rp 20 miliar lebih telah dikembalikan oleh Pemkab Jember ke kas daerah. Sehingga tersisa lebih dari Rp 160 miliar lagi yang harus dikembalikan ke kas daerah.
Menurut Faida, surat laporan adanya kerugian daerah semacam itu setiap tahun pasti diterima oleh pemerintah daerah. Sehingga pihaknya sudah biasa menindak lanjutinya.
"Itu sudah biasa kok, toh nanti pihak-pihak terkait mengembalikan kerugian sebagaimana temuan BPK itu," kata Faida saat dikonfirmasi wartawan di Pendapa Wahyawibawagraha, Jumat (13/3/2020).
Faida mengaku pihaknya telah meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri Jember untuk membantu, agar pihak ketiga yang belum mengembalikan kerugian daerah dapat segera menjalankan arahan BPK tersebut.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




