Bupati Jember, Faida.
"Nanti langkah konkret proses pengembalian kerugian daerah ini melalui dua tahapan. Pertama klarifikasi dan kemudian finalisasi untuk pengembalian kerugian," ujarnya singkat.
Namun kendati demikian, dalam kesempatan diwawancarai awak media itu, Faida tidak menjelaskan lebih jauh perihal sejauh mana proses pengembalian kerugian daerah ini telah dilakukan.
Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi meminta bupati berhati-hati dan tak terlampau santai menyikapi BPK.
"Ya disikapi dengan baik harusnya, dan juga ditindaklanjuti. Karena nanti akan berimbas pada disclaimer, serta berisiko pada APBN. Bahkan bisa-bisa pemerintah daerah dianggap tidak becus mengelola anggaran," ujar Itqon saat dikonfirmasi melalui ponselnya.
Legislator dari PKB ini mendesak, agar bupati segera melakukan pengembalian anggaran yang menyebabkan kerugian negara itu. "Dalam waktu dekat akan kita panggil bupati dan inspektorat," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Itqon juga meminta agar bupati mematuhi panggilan Panitia Angket. "Karena diakui oleh UUD 1945 Amandemen Kedua Pasal 20A. Artinya, Hak Angket DPRD kekuatannya luar biasa secara konstitusional, jangan macam-macam dan tunggu tanggal mainnya," pungkasnya. (ata/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




