Usai Surabaya, Kini Lamongan Siap Terapkan Tilang Elektronik

Usai Surabaya, Kini Lamongan Siap Terapkan Tilang Elektronik Bupati Fadeli foto bersama usai penandatanganan MoU.

Setelah sistem ETLE menangkap gambar pelanggar, otomatis mendeteksi pelanggaran. Dan hasilnya akan dikirim ke Polres Lamongan, diverifikasi jenis pelanggaran dan identifikasi nomor plat.

Setelah terverifikasi, pihak pelanggar kemudian akan dikirim surat pemberitahuan dan bukti pelanggaran ke atas nama STNK.

Setelah sampai ke pelanggar, yang bersangkutan akan diberi waktu 5 hari untuk mengonfirmasi dan mengisi data awal ke Mal Pelayanan Publik atau Polres Lamongan dengan membubuhkan tanda tangan lalu diadakan penilangan.

Pelanggar setelah itu memiliki waktu 10-15 hari untuk melakukan pembayaran melalui ATM, non-tunai, atau E-banking. Jika tidak dibayar dalam kurun waktu tersebut, maka STNK akan terblokir dan tidak bisa diperpanjang.

ETLE ini juga bisa menangkap gambar dan mendeteksi pelanggaran yang dilakukan di balik kemudi kendaraan roda empat. Sehingga pelanggaran yang sering dilakukan pengendara seperti tidak memasang safety belt, atau bermain handphone saat berkendara akan terdeteksi.

Demikian pula pelanggaran berupa tidak memakai helm, melawan arus, dan pelanggaran marka jalan. (qom/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO