TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengajukan nota penjelasan Raperda Cagar Budaya saat rapat paripurna bersama DPRD di gedung dewan setempat, Rabu (4/3).
Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein menyatakan, kebutuhan raperda cagar budaya ini cukup mendesak. Sebab, selama ini banyak situs zaman kuno yang berada di Tuban. Supaya situs-situs itu tidak rusak dan hilang, maka raperda tersebut dibutuhkan.
BACA JUGA:
- Kerugian Akibat Kebakaran Pasar Baru Tuban Capai Miliaran Rupiah, Bupati Lindra Siapkan Revitalisasi
- Mangkrak Sejak 2021 Karena Tak Sesuai Standar MA, Nasib Gedung Baru PN Tuban Belum Jelas
- Antisipasi Lonjakan Harga, Pemkab Tuban Perketat Pengawasan Bahan Pokok
- Pemkab Tuban Siapkan Rekrutmen Berbasi Talenta untuk Isi 8 Kursi OPD yang Masih Kosong
"Ya supaya ada standar payung hukum. Pemanfaatannya untuk pengembangan kebudayaan yang ada di Tuban," ujar Noor Nahar setelah mengikuti rapat paripurna.
Selain raperda cagar budaya, eksekutif juga mengajukan 3 raperda lain. Yakni, raperda keterbukaan informasi publik agar masyarakat mudah berpartisipasi dan menerima informasi secara luas. Kemudian, raperda pencabutan retribusi untuk Sport Center. Terakhir, raperda pencabutan perda tentang permasyarakatan desa dan kelurahan yang ada di Permendagri.
"Karena LPS itu sudah cukup diatur oleh perbup," timpalnya.
Diketahui, pelaksanaan paripurna DPRD dan Pemkab Tuban itu membahas 4 agenda. Di antaranya, penyampaian rekomendasi tentang LKPJ bupati akhir tahun anggran 2019. Kemudian, perubahan penetapan program pembentukan daerah tahun 2020.
Selanjutnya, nota penjelasan 8 raperda, yakni 4 raperda dari eksekutif dan 4 raperda inisiatif dari DPRD. Sedangkan, agenda terakhir melakukan pembentukan pansus 8 DPRD. (gun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




