Bawaslu Pacitan Panggil Dosen UB Soal Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN

Bawaslu Pacitan Panggil Dosen UB Soal Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN Wakil Ketua Penjaringan Bakal Calon Bupati DPC PD Pacitan, Teguh Wiyono. foto: YUNIARDI SUTONDO/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan kembali melakukan pemanggilan terhadap bakal calon bupati yang diduga masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) aktif. Kali ini, lembaga pengawas pemilu itu memanggil Sudjatno, salah seorang dosen di Universitas Brawijaya, Malang, guna dimintai klarifikasi.

Sebelumnya, Sudjatno sempat mengambil formulir pendaftaran bakal calon bupati di DPC Partai Demokrat (PD) Kabupaten Pacitan, 10 Febuari lalu. Saat itu, pria kelahiran Kecamatan Ngadirojo tersebut mengakui kalau dirinya masih tercatat sebagai ASN aktif dan bertugas sebagai dosen. "Saya siap mengundurkan diri sebagai ASN, kalau nanti sudah ditetapkan sebagai calon," kata Sudjatno kala itu.

Mohamad Mashuri, Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Pacitan mengatakan pemanggilan terhadap Sudjatno ini sesuai UU 5/14 tentang ASN, PP 42/2009 tentang Kode Etik Korpri, dan PP 53/10 tentang Disiplin PNS.

"Karena ada laporan, Bawaslu memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi," kata Mashuri saat jeda waktu pelaksanaan sidang tertutup permintaan klarifikasi terhadap bakal calon Sudjatno, Selasa (3/3).

Namun, Mashuri masih enggan mengungkap apa yang diklarifikasi pihaknya kepada Sudjatno. "Sebab merujuk UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, selama masih dalam proses, Bawaslu belum bisa memberikan keterangan terkait hasil klarifikasi," jelasnya.

Selain menghadirkan terlapor, Bawaslu juga meminta keterangan dari sejumlah pihak. Di antaranya panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam), tim penjaringan calon bupati dari DPC PD, dan saksi ahli.

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Bupati DPC PD Pacitan Teguh Wiyono, membenarkan pihaknya sempat menerima kehadiran Sudjatno untuk mengambil formulir pendaftaran. Teguh menyatakan kalau tim penjaringan tidak ada kewenangan untuk mempertanyakan, apakah yang bersangkutan masih sebagai ASN aktif atau bukan.

"Kami hanya menerima dan memberikan berkas formulir pendaftaran. Dan kami tidak membedakan siapa pun yang datang," ujar Teguh.

Menurut Teguh, keterlibatan ASN dalam proses penjaringan itu diperbolehkan dari sisi aturan. "Kecuali kalau sudah ditetapkan sebagai calon oleh KPU, mereka memang harus membuat surat pernyataan tertulis pengunduran dirinya sebagai ASN," tukasnya.

Hingga berita ini dituli pukul 13.00 WIB, terlapor atas nama Sudjatno belum hadir di Bawaslu. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO