Warga Tegalsari Banyuwangi Tega Cabuli Anak Tiri 4 Kali Hingga Hamil 6 Bulan

Warga Tegalsari Banyuwangi Tega Cabuli Anak Tiri 4 Kali Hingga Hamil 6 Bulan Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara sedang menanyai tersangka pencabulan, Sukarman (pakai kopyah).

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Sungguh bejat apa yang sudah dilakukan oleh Sukarman (68), warga RT 06 RW) 1 Dusun Karangdoro, Desa Karandoro, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi.

Seorang ayah yang seharusnya melindungi ini malah tega mencabuli anak tirinya yang notabene memiliki kondisi tubuh cacat fisik dan cacat metal. 

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin menjelaskan kronologi perkara kasus pencabulan yang dilakukan Sukarman. Dalam penyidikan, tersangka mengaku bahwa kejadian pencabulan pertama kali dilakukan kepada anak tirinya itu di awali bulan Mei 2019. 

"Yang bermula waktu malam hari saat istrinya tidur bersamaan dengan korban dalam satu ranjang. Lalu tersangka membangunkannya agar istrinya pindah ke kamar sebelah dengan alasan tersangka mau membersihkan bekas air kencing (ompol) korban di ranjang," jelasnya.

Saat menggantikan celana korban, lanjut Kombes Arman, pikiran bejat tersangka timbul untuk menyetubuhi anak tirinya yang mengalami cacat fisik dan cacat mental bawaan lahir.

"Waktu pertama kali disetubuhi oleh bapak tirinya, korban masih berusia 17 tahun 11 bulan," terang kapolresta dengan tiga melati di pundaknya ini.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO