BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Sungguh bejat apa yang sudah dilakukan oleh Sukarman (68), warga RT 06 RW) 1 Dusun Karangdoro, Desa Karandoro, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi.
Seorang ayah yang seharusnya melindungi ini malah tega mencabuli anak tirinya yang notabene memiliki kondisi tubuh cacat fisik dan cacat metal.
BACA JUGA:
- Kepergok Curi HP, Pasutri di Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi, Sudah Beraksi di Enam Lokasi
- Oknum Guru SD Cabul di Banyuwangi Dikenal Berprestasi, Kepsek: Eman-Eman Ilmu dan Kecerdasannya
- Cabuli 5 Siswa, Oknum Guru SD di Banyuwangi jadi Tersangka, Beraksi Saat Berikan Les Privat
- Maret 2022, Polresta Banyuwangi Sita 551,2 gram Sabu
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin menjelaskan kronologi perkara kasus pencabulan yang dilakukan Sukarman. Dalam penyidikan, tersangka mengaku bahwa kejadian pencabulan pertama kali dilakukan kepada anak tirinya itu di awali bulan Mei 2019.
"Yang bermula waktu malam hari saat istrinya tidur bersamaan dengan korban dalam satu ranjang. Lalu tersangka membangunkannya agar istrinya pindah ke kamar sebelah dengan alasan tersangka mau membersihkan bekas air kencing (ompol) korban di ranjang," jelasnya.
Saat menggantikan celana korban, lanjut Kombes Arman, pikiran bejat tersangka timbul untuk menyetubuhi anak tirinya yang mengalami cacat fisik dan cacat mental bawaan lahir.
"Waktu pertama kali disetubuhi oleh bapak tirinya, korban masih berusia 17 tahun 11 bulan," terang kapolresta dengan tiga melati di pundaknya ini.