
Seperti diberitakan, prahara yang mendera puluhan pekerja dan PT SGS Villa Estate Panderman Hill tersebut terkait upahnya yang belum dibayar selama 4 bulan. PT SGS sampai saat ini baru membawar satu bulan hak karyawan. Terkait hal ini, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jatim akhirnya mengeluarkan rekomendasi Nomor 560 / 13421/108.5/2019 tentang pengenaan sanksi administrasi bagi PT SGS. (asa/ns)