(Bambang Kuncoro, Kepala DPMPTSP dan Naker Kota Batu)
Sesuai dengan rekomendasi Dinasker Provinsi Jatim, sanksi yang akan segera dijatuhkan kepada PT SGS sudah masuk poin ketiga, yakni penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Dua sanksi sebelumnya sudah dijatuhkan DPMPTSP dan Naker Kota Batu, yakni teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
"Jika sanksi ketiga ini tidak ada tindaklanjutnya, maka PT SGS bisa dikenakan sanksi terakhir yakni pembekuan kegiatan usaha. Ini sesuai dengan pasal 59 ayat 1 huruf d tentang sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak membayar upah sampai melewati batas waktu yang ditentukan," terangnya.
Dengan adanya sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi PT SGS ini, maka untuk kegiatan promosi usaha di Kota Batu, termasuk pengurusan perizinan lainnya sudah tidak bisa dilayani. Kecuali yang sifatnya bukan kewenangan DPMPTSP dan Naker Kota Batu.










