Ilustrasi. foto: herdi.web.id.
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Setelah dilakukan klarifikasi beberapa hari yang lalu, Camat Tanggul Mohammad Ghozali dipastikan langgar aturan netralitas ASN. Kepastian pelanggaran aturan ASN yang dilakukan Camat Tanggul itu, setelah sebelumnya digelar rapat pleno antar anggota Bawaslu Jember, Kamis (27/2/2020) siang.
Dikonfirmasi sejumlah wartawan, Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia menjelaskan, dari hasil rapat pleno antar anggota komisioner Bawaslu, dan klarifikasi kepada Camat Tanggul Mohammad Ghozali secara langsung, dipastikan ada pelanggaran ASN.
BACA JUGA:
- Gus Fawait Raih Penghargaan di HPN 2026
- RSD dr Soebandi Jadi RS Pendidikan Dokter Spesialis, Gus Fawait: Layanan Setara di Surabaya
- Hapus Denda Pajak hingga 30 Juni 2026, Gus Fawait: Warga Tetap Wajib Bayar Pokok Pajak
- Targetkan Renovasi 1.000 RTLH pada 2026, Gus Fawait Galakkan Program Pengentasan Kemiskinan
"Bawaslu menyimpulkan perbuatannya mengarahkan masyarakat untuk mengatakan salam dua periode, memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN," kata Devi.
Diketahui sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan Camat Tanggul Mohammad Ghozali mengarahkan warga penerima bantuan untuk melakukan kampanye dan bernyanyi dua periode viral di media sosial.
Dari temuan awal video viral tersebut, Bawaslu Kabupaten Jember melakukan klarifikasi dan kajian. "Jadi terhitung mulai tanggal 21 – 25 Februari 2020. Adapun pihak-pihak yang diklarifikasi Bawaslu Kabupaten Jember adalah BKD, Dinas Sosial, dan Terlapor yang diduga ASN," sebutnya.
Hasil dari klarifikasi dan kajian, ada temuan dugaan pelanggaran nomor 01/TM/PB/Kab/16.16/II/2020 telah memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




