BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Komisi D melakukan rapat dengar pendapat (hearing) dengan masyarakat terkait Raperda Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak (eksploitasi anak) inisiatif Komisi D, di DPRD Bangkalan, Selasa (25/2/2020)
Menurut Ketua Komisi D Nur Hasan, hearing ini dilaksanakan setelah Raperda disetujui oleh bupati menjadi Raperda inisiatif yang diusulkan oleh Komisi D.
BACA JUGA:
- Peroleh 7 Kursi DPRD, PDIP 'Pede' Usung Mahfud sebagai Cabup Bangkalan di Pilkada 2024
- Ini Caleg yang Diprediksi Lolos Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Periode 2024-2029
- Wow, Partisipasi Pemilih di Bangkalan pada Pemilu 2024 Capai 98,09%, PKB Pastikan Jatah Ketua DPRD
- Ketua Komisi D DPRD Bangkalan: Museum Cakraningrat Belum Representatif
"Komisi D telah menggelar rapat dengar pendapat dengan tenaga ahli sebagai penyusun, serta meminta pendapat dari Non Goverment Organisation (NGO), LSM, dan setelah ini akan meminta pandangan kepada tenaga ahli dan OPD terkait atau instansi," ucap Nur Hasan.
Menurutnya, Perda Eksploitasi Anak sangat urgent dan penting, sebagai payung hukum penyelenggaraan perlindungan anak. Ia juga mengatakan, Raperda ini dalam rangka menciptakan Bangkalan Kabupaten Layak Anak.
"Maksud dan tujuannya dari perda Ini sebagai bentuk proteksi perlindungan anak. Kalau tidak ada proteksi untuk anak, baik di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat secara luas, bagaimana hak dan kewajiban anak? Ini semua memperkuat proteksi lingkungan anak," jelas politikus PPP ini.
"Untuk memastikan hak anak serta kewajiban anak, pemerintah harus hadir dan dituangkan dalam peraturan pemerintah, sehingga tidak ada yang dilecehkan, diabaikan hak anak tersebut," jelas Nur Hasan.
Ia menambahkan, Raperda ini nantinya dalam tingkat perumusan akan memastikan pandangan dari Kejaksaan dan Pengadilan. "Karena semua proses hukum anak tidak semuanya dibawa ke peradilan, yang kita istilahkan dengan diversi, di mana penyelesaian peradilan perkara untuk anak di luar proses pengadilan," pungkasnya. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News