Suasana Komisi D saat hearing dengan LSM, NGO, dan komponen masyarakat.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Komisi D melakukan rapat dengar pendapat (hearing) dengan masyarakat terkait Raperda Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak (eksploitasi anak) inisiatif Komisi D, di DPRD Bangkalan, Selasa (25/2/2020)
Menurut Ketua Komisi D Nur Hasan, hearing ini dilaksanakan setelah Raperda disetujui oleh bupati menjadi Raperda inisiatif yang diusulkan oleh Komisi D.
BACA JUGA:
- Ketua Komisi II DPRD Bangkalan Apresiasi Pemkab Lakukan Sidak Pajak Restoran
- Kinerja Pelayanan Publik di Bangkalan Merosot, Dewan Desak Perombakan Total
- Tegas! Ketua DPRD Bangkalan Sebut Parkir Berlangganan Harus Profesional dan Bebas Pungutan Ganda
- Komisi III DPRD Bangkalan Monitoring Mendadak Proyek Tambal Sulam Jalan Kabupaten
"Komisi D telah menggelar rapat dengar pendapat dengan tenaga ahli sebagai penyusun, serta meminta pendapat dari Non Goverment Organisation (NGO), LSM, dan setelah ini akan meminta pandangan kepada tenaga ahli dan OPD terkait atau instansi," ucap Nur Hasan.
Menurutnya, Perda Eksploitasi Anak sangat urgent dan penting, sebagai payung hukum penyelenggaraan perlindungan anak. Ia juga mengatakan, Raperda ini dalam rangka menciptakan Bangkalan Kabupaten Layak Anak.
"Maksud dan tujuannya dari perda Ini sebagai bentuk proteksi perlindungan anak. Kalau tidak ada proteksi untuk anak, baik di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat secara luas, bagaimana hak dan kewajiban anak? Ini semua memperkuat proteksi lingkungan anak," jelas politikus PPP ini.
"Untuk memastikan hak anak serta kewajiban anak, pemerintah harus hadir dan dituangkan dalam peraturan pemerintah, sehingga tidak ada yang dilecehkan, diabaikan hak anak tersebut," jelas Nur Hasan.
Ia menambahkan, Raperda ini nantinya dalam tingkat perumusan akan memastikan pandangan dari Kejaksaan dan Pengadilan. "Karena semua proses hukum anak tidak semuanya dibawa ke peradilan, yang kita istilahkan dengan diversi, di mana penyelesaian peradilan perkara untuk anak di luar proses pengadilan," pungkasnya. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




