LPSK Dalami Kasus Korupsi Pasar Manggisan, Sebelum Beri Perlindungan Saksi Fariz

LPSK Dalami Kasus Korupsi Pasar Manggisan, Sebelum Beri Perlindungan Saksi Fariz Wakil Ketua LPSK RI Edwin Partogi Pasaribu memberikan keterangan.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban () RI datang ke Jember, Jawa Timur memenuhi permintaan Panitia Angket DPRD Jember terkait permohonan perlindungan saksi bagi Muhammad Fariz Nurhidayat.

Fariz merupakan tersangka kasus korupsi revitalisasi Pasar Manggisan, Tanggul. Ia juga sebagai justice collaborator karena memahami persoalan kasus yang sedang dialaminya.

Namun, sebelum memenuhi permintaan melakukan tugasnya memberikan perlindungan, lebih dahulu melakukan pendalaman dan menelaah kasus tersebut.

Dikonfirmasi usai melakukan komunikasi dengan Panitia Angket DPRD Jember, Wakil Ketua RI Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, kedatangannya ke Jember untuk menindaklanjuti permohonan dari panitia angket terkait kasus yang dialami tersangka Fariz.

"Kedatangan kami untuk mendalami dan menelaah kasus ini, setelah sebelumnya sekitar dua minggu lalu menerima kedatangan (panitia angket) DPRD Jember, dan surat dari kuasa hukum Fariz," kata Edwin saat dikonfirmasi usai bertemu dengan Panitia Angket di Ruang Banmus Gedung Dewan, Kamis (20/2/2020) siang.

Edwin menjelaskan, terkait kedatangannya ke Jember yang bertujuan untuk menggali informasi tersebut. "Nantinya akan dibawa pada rapat paripurna pimpinan , apakah Pak Fariz bisa menjadi perlindungan atau tidak," jelasnya.

Nantinya dalam menggali informasi yang dibutuhkan, perlu mendalami kasus korupsi Revitalisasi Pasar Manggisan. "Apakah keterangan Pak Fariz cukup membantu proses kasus yang sedang dilakukan penyidikan ini. Karena dirinya berpotensi jadi Justice Collaborator atau saksi yang bisa diajak kerja sama, keterangan Pak Fariz apa juga cukup membantu, untuk mengungkap pelaku utamanya," jelas Edwin

Terkait perlindungan hukum yang akan dilakukan, lanjut Edwin, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. "Yakni bukan pelaku utamanya, punya sifat keterangan penting untuk mengungkap kasus korupsi ini, kemudian mengembalikan kerugian negara, ada ancaman, dan diputuskan oleh ," sebutnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO