Kalap Istri Selingkuh, Suami Bacok Satpam Pabrik Garmen di Kota Probolinggo

Kalap Istri Selingkuh, Suami Bacok Satpam Pabrik Garmen di Kota Probolinggo Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi Wijaya saat merilis tersangka di mapolres.

KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kasus pembacokan Satpam Pabrik Garmen di jalan Anggrek Kelurahan Pilang, Kota Probolinggo beberapa waktu lalu, kini terungkap. Pelakunya, adalah Solehudin alias Soleh, Warga Jalan Damai, Ketapang Kota Probolinggo.

Soleh membacok Andriyanto, warga Ambulu, Kecamatan Sumberasih yang tak lain Satpam di Pabrik Garmen. Soleh kalap, lantaran cemburu buta atas dugaan perselingkuhan istrinya dengan korban.

Kasus pembacokan itu dirilis Polres Probolinggo Kota, Rabu (19/2). Di hadapan polisi, Soleh mengaku kalap jika istrinya telah melakukan hubungan gelap dengan korban. Dari sana, pelaku berencana menghabisi nyawa korban. Untungnya, nyawa korban masih bisa diselamatkan, setelah dibacok pelaku dengan menggunakan sebilah celurit.

Kronologinya, Selasa (18/2) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku Solehuddin mengambil celurit di rumahnya Desa Kropak, Bantaran, dengan tujuan untuk membacok korban. Lantas, pelaku naik ojek ke terminal menunggu jam pulang karyawan pabrik garmen.

Diperkirakan sudah waktunya pulang, pelaku mendatangi pabrik korban. Sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku melihat korban keluar dari tempat kerjanya dengan mengendarai sepeda motor. Tak ingin kecolongan, pelaku langsung membuntuti korban dan langsung menyabetkan celurit ke arah bagian perut dan pinggul korban hingga terluka parah.

"Ketika banyak teriakan warga, tersangka berbalik arah ke arah utara dan melempar celurit ke arah bawah truk yang sedang parkir untuk menghilangkan barang buktinya. Kemudian, tersangka berlari menuju sungai untuk mencuci tangan dan membuang jaketnya yang berlumuran darah," ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Ambariyadi Wijaya saat rilis di Mapolres Probolinggo Kota.

Menurut polisi dengan dua melati di pundaknya ini, pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Kita juga menyita barang bukti berupa satu buah karung yang digunakan untuk membungkus celurit, baju kaos, dan celana yang digunakan tersangka dalam aksinya. Untuk celurit tersangka belum kita temukan. Namun, tersangka kita tahan," tegasnya lagi.

Perlu diketahui, Andrianto korban pembacokan masih dirawat secara intensif di RSUD dr. Mohammad Saleh. Korban mengalami luka sobek di perut dan di bagian pinggul. (ndi/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO