GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hariyadi, S.H., kuasa hukum Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya meminta Bupati Sambari Halim Radianto agar tidak gegabah menonaktifkan kliennya dari jabatan Sekda, lantaran menjadi tahanan kota kasus korupsi di BPPKAD Gresik sesuai rekomendasi Komisi I DPRD.
Menurut Hariyadi, Andhy Hendro Wijaya sampai saat ini masih bisa menjalankan tugas-tugas sebagai sekda meski menjadi tahanan kota dan tengah menjalani proses hukum. Karena itu, ia meminta Bupati berkonsultasi terlebih dulu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelum mengambil tindakan maupun keputusan atas rekomendasi Komisi I.
BACA JUGA:
- Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
- Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
- Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
- Kejari Gresik Tetapkan Dua Pejabat Diskop sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Hibah UMKM
"Saya juga meminta dalam memahami suatu peraturan jangan dilihat dari segi normatifnya saja, tapi segi filosofi harus juga dipahami," ujar Haryadi.
Hariyadi lagi-lagi mengingatkan kepada Bupati agar tak terburu-buru mengeluarkan keputusan sebelum konsultasi ke Mendagri.
"Jika bupati mengeluarkan keputusan secara gegabah, maka sebagai penasihat hukum sekda saya akan mengajukan gugatan terhadap keputusan bupati tersebut," pungkas ia. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News