Pembina Pramuka di Kediri Cabuli Dua Siswinya, Dilaporkan Polisi

Pembina Pramuka di Kediri Cabuli Dua Siswinya, Dilaporkan Polisi Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono bersama petugas dari DP2KBP3A Kabupaten Kediri, sedang menunjukkan barang bukti. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E jo pasal 82 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk pasaĺ 82 ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 76E: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 potong seragam pramuka lengan panjang warna coklat dan 1 potong rok pramuka panjang warna coklat," pungkas kapolres. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO