Sidang Praperadilan, Genpatra Minta Hakim Kabulkan Penyidikan Lanjutan Kasus Korupsi di BPPKAD

Sidang Praperadilan, Genpatra Minta Hakim Kabulkan Penyidikan Lanjutan Kasus Korupsi di BPPKAD Sidang praperadilan Kejari dan Kajari Gresik yang digelar di PN Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

"Memerintahkan termohon untuk melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan pemotongan dana insentif di BPPKAD Kabupaten Gresik Tahun 2014 sebagaimana fakta hukum Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 59/Pid.Sus- TPK/2019/PN. Sby," pungkasnya.

Atas pembacaan permohonan praperadilan itu, Dimas Adji Wibowo sebagai perwakilan termohon (Kejari) akan menyiapkan tanggapan. Ia juga meminta salinan fotokopi akte pendirian LSM Genpatra, namun tak dikabulkan Majelis Hakim.

"Meminta salinan tidak dikabulkan. Tapi bisa dipelajari, bisa dicatat, tak bisa dikopi," katanya.

Majelis Hakim juga menentukan jadwal sidang lanjutan. Senin (10/2) agenda jawaban termohon. Selasa (11/2) Replik, Rabu (12/2) Duplik, Kamis (13/2) Bukti Surat, dan Jumat (14/2) Saksi.

Selanjutnya Jumat (14/2) bukti tambahan sampai kesimpulan. Kemudian, Senin (17/2), putusan pukul 09.00 WIB. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO