Fuad Amin dan Abdul Rouf Diperiksa KPK Lagi

Fuad Amin dan Abdul Rouf Diperiksa KPK Lagi Fuad Amin. Foto: tempo.co.id

BangsaOnline-Komisi Pemberantasan Korupsi () kembali melakukan pemeriksaan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, Kamis (11/12). Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yang membelitnya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi , Priharsa Nugraha menjelaskan, Fuad diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Antonio Bambang Djatmiko. Selain Fuad, penyidik juga akan memeriksa Abdul Rouf, ajudan Fuad.

"Fuad Amin Imron dan Abdul Rauf akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD (Antonio Bambang Djatmiko)," jelas Priharsa saat dikonfirmasi.

Dalam perkara yang sama, juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Antonio. Direktur PT Media Karya Sentosa itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Abdul Rouf. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AR," imbuh Priharsa.

Adapun Fuad Amin baru saja hadir memenuhi panggilan , sekitar pukul 13:20 WIB tadi. Ia datang bersama Rouf dikawal petugas menggunakan mobil tahanan . Keduanya mengenakan kemeja bermotif garis dibalut seragam khas tahanan yakni rompi berwarna oranye.

Saat turun dari mobil tahanan hingga masuk ke dalam Gedung , keduanya hanya tersenyum kepada awak media massa dan enggan memberikan komentar. Sementara itu, Antonio belum tampak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Fuad Amin Imron, Antonio Bambang Djatmiko, Abdul Rouf bersama anggota TNI AL, Kopral Satu (Koptu) Darmono ditangkap tangan di sejumlah lokasi berbeda, Senin (1/12) siang hingga Selasa (2/12) dinihari. Mereka kemudian digiring ke Gedung , Kuningan, Jaksel, untuk diperiksa secara intensif.

Dari pemeriksaan selama 1X24 jam, mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana suap-menyuap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Jatim. Fuad dan Rauf kemudian dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur. Sedangkan Antonio ditahan di Rutan .

Sementara, Koptu Darmono diserahkan kepada pihak Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL). Penanganan kasus dan status hukum Darmono selanjutnya menjadi wewenang Pom AL.

Sebelumnya, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan suap jual beli gas untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Jawa Timur.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi , Priharsa Nugraha menginformasikan penggeledahan dilakukan di kediaman Fuad Amin Imron (FAI) di Kawasan Cipinang, Cempedak, Jakarta.

"Penggeledahan juga dilakukan di rumah dan kantor R di Jalan Bangka I, Mampang, Jakarta Selatan. Lalu, Kantor ABD (Antonio Bambang Djatmiko) di SCBD, Gedung Energy lantai 17," kata Priharsa Nugraha di Kantor Jakarta, Rabu (10/12).

Priharsa menerangkan, penggeledahan dilakukan sejak Senin sampai Selasa kemarin. Dari penggeledahan itu, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen.

"Dokumen dalam bentuk fisik dan digital," terang dia.

Saat ditanya apakah tim dari juga ikut melakukan penyitaan terhadap uang maupun harta dalam bentuk emas, Priharsa mengaku tidak mengetahuinya. "Nggak ada nih infonya," jelas dia.

Saat disinggung apakah dokumen yang disita tersebut terkait kontrak gas, Priharsa lagi-lagi mengaku tak mengetahuinya. "Kalau isi dokumen, saya gak tahu isinya," tandasnya.

sebelumnya resmi menetapkan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, Ajudan Fuad yang bernama Rauf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.

Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap. Dia disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Terkait penahanan, Fuad Amin Imron dan Rauf dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) POMDAM Jaya Guntur Jakarta Selatan. Sementara Antonio Bambang Djatmiko ditahan di Rutan . Sementara itu, menyerahkan oknum TNI Angkatan Laut berinisial DRM dengan pangkat Kopral Satu yang turut diamankan dalam penangkapan ke pihak Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL).

Sumber: rmol.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO