Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi C DPRD Jember.
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi C DPRD Jember gedung dewan, terungkap konstruksi atap baja ringan yang digunakan pada dua bangunan proyek Pemkab Jember yang ambruk, menggunakan produksi industri rumahan. Selain itu, penggarapan kedua proyek tersebut diketahui juga tidak menggunakan jasa aplikator yang tergabung dalam Perkumpulan Aplikator Konstruksi Baja Ringan (PAKBR).
Padahal menurut keterangan dari konsultan perencanaan ataupun konsultan pengawas dalam RDP, disampaikan bahwa wajib hukumnya menggunakan aplikator dalam kontruksi baja ringan.
BACA JUGA:
- Sidak Proyek Pembangunan Zona Kuliner, Bupati Jember Wanti-Wanti Pengerjaan Harus Teliti
- Targetkan 71 Ribu Sekolah di 2026, Mendikdasmen Resmikan 132 Unit Hasil Revitalisasi di Jember
- Dapat Kucuran Rp4,2 M dari Mendikdasmen, SMPN 1 Balung Jember Kini Bebas Banjir dan Punya Kelas Baru
- Bupati Jember Sambut Kunjungan Menteri Abdul Mu’ti, Targetkan 300 Sekolah Direvitalisasi Tahun ini
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto menjelaskan hasil RDP hari ini, Rabu (18/12/2019). Nantinya, lanjut David, pembahasan dan hasil RDP tersebut akan ditindaklanjuti dalam Panitia Khusus (Pansus).

"Menurut keterangan dari konsultan perencanaan ataupun konsultan pengawas dalam RDP tadi, disampaikan bahwa wajib hukumnya menggunakan aplikator dalam kontruksi baja ringan," kata David saat dikonfirmasi usai rapat.
Legislator dari Nasdem ini menjelaskan, dari keterangan tersebut, pihaknya akan meninjau terlebih dahulu aturan main jasa kontruksi baja ringan. "Tapi konkretnya, akan kita kroscek, apakah memang benar diwajibkan menggunakan aplikator dalam penerapannya atau tidak," katanya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




