Wakil Bupati Jember, KH Balya Firjaun Barlaman, meninjau pembangunan SMP dan masjid milik Yayasan Imam Syafii.
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati Jember, KH Balya Firjaun Barlaman, meninjau pembangunan SMP dan masjid milik Yayasan Imam Syafi'i di Lingkungan Gladak Pakem, Kecamatan Sumbersari, Rabu (25/1/2023). Pasalnya, proyek tersebut menuai polemik dari warga setempat lantaran belum mengantongin izin.
"Kami sebagai bagian dari pemerintah berkewajiban untuk mengedukasi masyarakat. Aturan ayo ditegakkan," ujarnya kepada awak media di lokasi.
BACA JUGA:
- Hendak Gagalkan Curanmor, Karyawati SPPG di Umbulsari Jember Dibacok Pelaku
- Libur Lebaran, Pemkab Jember Sediakan Nakes dan Ambulans di Lokasi Wisata
- Targetkan 71 Ribu Sekolah di 2026, Mendikdasmen Resmikan 132 Unit Hasil Revitalisasi di Jember
- Dapat Kucuran Rp4,2 M dari Mendikdasmen, SMPN 1 Balung Jember Kini Bebas Banjir dan Punya Kelas Baru
Ia pun meneruskan apa yang disampaikan oleh Kajari Jember, bahwa lembaga pendidikan perlu mengantongi izin dan jika tidak, dapat digugat lantaran mengganggu penegakan hukum yang berlaku.
"Ya contoh soal seperti HTI, pemerintah melarang HTI karena tidak sesuai dengan aturan yang ada. Di sini negara Indonesia, kok pingin mendirikan negara lain, negara Islam," tuturnya.
Untuk itu, pihaknya menegaskan kepada Yayasan Imam Syafi'i untuk menegakkan aturan hukum. Sehingga dalam kasus ini, ia meminta agar segala aktivitas segera dihentikan dan tidak melakukan kegiatan belajar mengajar.
"Ya (juga) ojok (jangan) nerima siswa lagi," pungkasnya. (yud/bil/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




