Perwakilan Ormas Pacitan Siap Daftarkan Paslon Independen ke KPU

Perwakilan Ormas Pacitan Siap Daftarkan Paslon Independen ke KPU Perwakilan Ormas Panji-panji Hati saat mendatangi KPU Pacitan. (foto: Yuniardi Sutondo/BO)

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Perwakilan masyarakat yang mengatasnamakan Panji-Panji Hati, mendatangi Sekretariat KPU Pacitan, Rabu (18/12). Mereka hendak menyampaikan surat mandat terkait rencana majunya pasangan bakal calon perseorangan dalam pemilu bupati dan wakil bupati Pacitan 2020.

Yudo Susanto, Koordinator Ormas Panji-panji Hati mengatakan bakal calon yang hendak maju jalur independen itu atas nama Asto Sujarwo yang beralamatkan di Desa Wiyoro, Kecamatan Ngadirojo sebagai calon bupati. Sedangkan wakilnya, atas nama Wiyoto Kasmin warga Dusun Nglarangan, Desa Punung, Kecamatan Punung.

"Kami menginginkan adanya calon yang benar-benar murni dari aspirasi masyarakat, bukan dari kader parpol. Sebab, selama ini kita selalu dipimpin oleh bupati yang diberangkatkan dari parpol. Di era ini kita mencoba memunculkan jago yang berangkat dari jalur independen," katanya, sesaat setelah menyerahkan surat mandat.

Lantas bagaimana dengan syarat dukungan yang ditetapkan sebanyak 40.041? Yudo mengaku optimis bisa melampaui ambang batas syarat tersebut. Bahkan di akhir Desember ini, ia bersama tim menargetkan bisa mengumpulkan sebanyak 50 ribu dukungan yang dibuktikan dengan KTP.

Detik ini, lanjut dia, sudah terkumpul sebanyak 3.000 dukungan yang tersebar di 4 kecamatan. "Januari 2020 kita targetkan sebanyak 100 ribu dukungan. Kami tidak akan membebani calon dari sisi pembiayaan. Namun ini murni aspirasi masyarakat, mereka lah yang secara sukarela akan memberikan sumbangsih pembiayaan," jelasnya.

Sementara itu, Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan, Agus Susanto membenarkan adanya perwakilan ormas yang telah menyampaikan surat mandat dan meminta penjelasan terkait prasyarat calon perseorangan.

"Memang masih ada pembenahan surat mandat yang harus mereka perbaiki. Namun pada prinsipnya, KPU terbuka menerima aspirasi masyarakat yang berkeinginan untuk berkonsultasi mengusung pasangan calon perseorangan tersebut," ujar Agus di tempat terpisah.

Sebagaimana tahapannya, lanjut Agus, syarat dukungan tersebut harus sudah diterima KPU mulai tanggal 19 hingga 23 Februari 2020 mendatang. "Kita tunggu proses kelengkapan. Yang pasti KPU bekerja sesuai aturan dan tahapan yang ada," tandasnya. (yun/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO