Ungkap Dugaan Praktik Mafia Dalam Lelang Proyek, Rekanan di Jember Disomasi Teman Seprofesi

Ungkap Dugaan Praktik Mafia Dalam Lelang Proyek, Rekanan di Jember Disomasi Teman Seprofesi Priambodo saat mengikuti RPD di DPRD Jember, Senin (9/12/2019) lalu.

Pengalaman lainnya, lanjutnya, saat penawaran lelang belum dibuka, tapi sudah ada informasi dari rekanan lain bahwa CV-nya tidak akan menang lelang. "Bagaimana kemudian orang luar tahu isinya penawaran orang lain, kalau tidak punya akun ganda atau memiliki orang dalam di LPSE. Di sini ada indikasi terdapat oknum di tubuh LPSE yang bermain," ungkapnya.

Priambodo menegaskan, lelang yang dilaksanakan selama ini tidak 100 persen bersih. "Ada pola-pola tertentu dan ada mafia yang memiliki akses langsung ke LPSE. Hanya, tidak banyak orang yang berani mengungkapkan hal tersebut. Ketakutan para rekanan ketika mengungkapkan hal ini, takut di-blacklist oleh dinas-dinas saat ada pengadaan proyek di tahun berikutnya," ulasnya.

Kuasa Hukum R Luky Faizal, Moh. Husni Thamrin membenarkan somasi yang dilayangkan oleh kliennya menyusul pernyataan dari Priambodo saat hearing di DPRD Jember saat itu

"Klien kami merasa pernyataan yang demikian, Priambodo telah merugikan Luky," kata Thamrin saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (12/12/2019).

Dengan somasi yang disampaikan, Luky memberi waktu 2x24 jam bagi Priambodo untuk mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka. Menurut Husni, somasi sengaja ditempuh karena kliennya masih menghargai Priambodo sebagai sesama rekanan.

"Kami juga tidak langsung melakukan upaya hukum, karena ada itikad baik dari Luky untuk menyelasaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan," katanya. Baru jika somasi ini tidak diindahkan, pihaknya akan menuruskannya ke proses hukum. (jbr1/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO