Satreskrim Polres Batu Ringkus Residivis Jaringan Spesialis Pecah Kaca Mobil Lintas Provinsi

Satreskrim Polres Batu Ringkus Residivis Jaringan Spesialis Pecah Kaca Mobil Lintas Provinsi Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama menjelaskan kronologi penangkapan residivis spesialis pecah kaca, Rabu (11/12).

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Batu berhasil meringkus Harianto (26), warga Sumatera Selatan (Sumsel), tersangka spesialis pecah kaca mobil, Jumat (6/12) dini hari di Bandara Juanda Surabaya.

Kaki tersangka juga terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Rencananya, tersangka hendak kabur ke kampung halamannya. Sedangkan Hasan, teman korban yang juga pelaku, pulang terlebih dulu dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama, S.I.K., M.I.K, kepada wartawan, Rabu (11/12) menjelaskan, awal penangkapan tersangka berdasarkan laporan warga, bahwa yang bersangkutan telah melakukan aksinya di Desa Pandanrejo, tepatnya di dekat SMA Selamat Pagi.

Ia bersama Hasan melakukan aksi pencurian dengan pemberatan dengan cara memecah kaca mobil Honda CRV menggunakan baut berukuran 10 cm yang ia lemparkan dalam jarak 1 meter. Setelah kaca retak, barulah barang-barang milik korban digasak.

"Pelaku waktu itu berhasil menggondol handphone, tablet, dan dompet yang berisi identitas dan sejumlah uang. Namun, barang yang kami amankan hanya handphone merek Samsung, sedangkan tabletnya sudah laku dijual," ujar Kapolres.

Dijelaskan, tersangka sebelumnya pernah beraksi di Jakarta dan diganjar hukuman 2 tahun penjara. Namun, dengan alasan butuh biaya pendidikan adiknya di Sumatera, ia berulah lagi di sejumlah tempat, antara lain di Sragen Jawa Tengah, Situbondo, Pujon dan di Batu.

Dalam aksinya, pelaku Harianto berbagi peran dengan Hasan. Ia tetap berada di sepeda motor, sedangkan Hasan sebagai pelempar baut ke kaca mobil dan mengambil barang-barang milik korban. Sedangkan bagi hasil kejahatannya dibagi dua.

Rata-rata mereka mendapat hasil uang pencurian berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu sekali beraksi. Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (asa/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO