Konferensi pers terkait kasus pemerasan di Mapolres Batu.
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Terdapat 2 pria yang mengaku sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan wartawan ditangkap petugas dari Satreskrim Polres Batu.
Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana terhadap salah satu pengasuh pondok pesantren (ponpes) dengan total nilai pemerasan mencapai Rp340 juta.
BACA JUGA:
- Perkuat Benteng Generasi Muda, Satresnarkoba Polres Batu Gelar Edukasi Bahaya Narkotika di Bumiaji
- Tragedi Minuman Misterius di Kota Batu, 2 Tewas 1 Kritis
- Misteri Minuman Maut di Kota Batu, Dua Tewas Usai Tenggak Cairan Berwarna Aneh
- Dua Warga Kota Batu Meninggal Dunia Diduga Usai Konsumsi Miras Oplosan
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menyebut kedua pelaku dijadwalkan akan menerima pembayaran dari korban secara bertahap, Rp40 juta pada pembayaran pertama, Rp150 juta pada pembayaran kedua, dan sisanya Rp150 juta pada pembayaran ketiga.
Namun, setelah pembayaran kedua dapat terlaksana, kedua pelaku terjaring dalam OTT atau Operasi Tangkap Tangan yang berlangsung pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIB pada salah satu kafe resto yang terletak di Junrejo, Kota Batu.
Andi mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan korban berinisial MF, seorang pengasuh ponpes di Kota Batu. Dalam penjelasannya, MF mengaku terpaksa memenuhi permintaan kedua pelaku karena merasa terancam akan dibongkar informasi negatif jika tidak membayar.
"Tersangka berinisial YLA (40), yang mengaku sebagai wartawan asal Kota Malang, dan FDY (51), yang mengaku sebagai petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Batu (PPTPPA/ 2TP2A) alamat Kota Batu," paparnya.
Ia menceritakan, kejadian bermula pada Januari 2025 saat ada dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan salah satu pengurus pondok pesantren terhadap santriwati.
"Salah satu keluarga korban datang ke kantor pusat pelayanan keluarga Kota Batu untuk membuat laporan, namun oleh petugas di rujuk ke P2TP2A," ujarnya.
Kemudian, lanjut Andi, keluarga korban dan pihak pengurus pondok diundang tim oleh FDY selaku petugas P2TP2A dan dilaksanakan mediasi namun tidak ada titik temu.
Setelah tidak ada titik temu, ia menyatakan keluarga korban dengan didampingi oleh FDY selaku petugas P2TP2A untuk membuat laporan di Polres Batu beberapa hari kemudian.
Setelah dilaporkan, kata Andi, salah satu keluarga korban menghubungi YLA yang diketahui oleh keluarga korban adalah sebagai seorang wartawan, lalu YLA dan FDY saling komunikasi dengan maksud mengawal perkara.
Selang beberapa hari setelah perkara dilaporkan, terjadilah pertemuan antara para tersangka dan pihak ponpes, di mana dalam pertemuan itu, pihak pondok meminta agar perkara dapat diselesaikan secara baik, karena berita sudah tersebar dan pihak pondok merasa malu.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




