Polres Gresik Ekspos Pembunuh Perempuan Paruh Baya di Kosan

Polres Gresik Ekspos Pembunuh Perempuan Paruh Baya di Kosan Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo ketika menjelaskan kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik berhasil membongkar motif pembunuhan perempuan setengah baya, Kasniti (49), seorang tukang pijat warga Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik di kos-kosan Jalan Panglima Sudirman Gang 16 No. 26 RT 5 RW 3 Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas.

Pelaku adalah Untung (53), warga Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Menurut Kapolres Gresik Kusworo Wibowo, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dengan korban sudah menjalin asmara selama 7 tahun.

"Sebelum dibunuh pada 3 Juni 2019, korban menyempatkan diri datang ke kamar kos pelaku. Korban dimintai tolong untuk memijat tubuh pelaku," ujar kapolres saat rilis pers di hadapan awak media, Minggu (8/12).

"Nah, setelah korban memijat tubuh pelaku, keduanya lalu berhubungan intim satu kali. Setelah itu, korban rebahan di tempat tidur. Namun oleh pelaku, korban disuruh pulang karena pelaku hendak berangkat kerja di Rumah Pemotongan Hewan (RPH)," ucap kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Panji Pratistha Wijaya.

Namun, korban tidak mau pulang dan tetap ingin tiduran dulu di kamar kos pelaku. Merasa dirinya tidak dihiraukan, pelaku pun jengkel. Terlebih lagi, pelaku kesal karena korban sering meminta uang. Dari situ, korban yang sedang tidur telentang lalu dibekap mulutnya dengan bantal selama kurang lebih 5 menit.

"Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku lalu berangkat kerja. Sehari kemudian, pelaku kembali ke kamar kos untuk memastikan kondisi korban. Setelah itu, pelaku mengunci kamar kos dari luar dan kabur ke rumah istrinya di Serang, Banten," ungkap kapolres.

Selang beberapa hari kemudian, pelaku mengajak istrinya meninggalkan rumah untuk merantau ke Berau, Kalimantan Timur. "Kami melakukan penyelidikan dan pencarian selama sepekan. Pelaku akhirnya ditangkap di Berau, Kalimantan Timur," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO