Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan Bernilai Rp 1 Miliar

Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan Bernilai Rp 1 Miliar Pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejari Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang, memusnahkan barang bukti dari perkara kasus Narkotika serta Zat Adiktif lainnya yang telah disidangkan, Jum'at (06/12/19).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan selama enam bulan terakhir oleh pihak Kejari Jombang dari 121 perkara. Kegiatan itu dilakukan di halaman depan kantor Kejari, di Jalan Wahid Hasyim Kecamatan/Kabupaten Jombang, pada pukul 10:00 WIB.

Adapun data barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu dengan berat 305,78 gram, pil extacy 96,35 gram, pil dobel L sebanyak 120.242 butir, dan 1 dos seperangkat alat hisap, serta 1 dos HP berbagai merek. Dengan nilai total ditafsir mencapai lebih dari 1 miliar rupiah.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dalam drum yang sudah disediakan. Untuk pil dobel L dan sabu dilarutkan ke dalam air. Sedangkan untuk ratusan ponsel sitaan, dihancurkan dengan cara dipalu kemudian di bakar.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, turut hadir Perwakilan Pengadilan Negeri, Perwakilan Lapas, dan Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid, S.H. serta jajaran dan pegawai Kejari Jombang.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO