MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto telah lama membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal. Segala sarana dan prasarana telah dilengkapi, salah satunya Laboratorium Metrologi.
Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Disperindag Arif Yasin Pribadi S.T. mengatakan bahwa Metrologi memiliki peran penting untuk melindungi konsumen dan memastikan barang-barang yang diproduksi memenuhi standar dimensi dan kualitas yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:
- Kendalikan Inflasi, Bupati Ikfina Luncurkan Program Wulandari
- Kendalikan Inflasi Daerah, Disperindag Kabupaten Mojokerto Gencar Operasi Pasar
- Disperindag Kabupaten Mojokerto Pastikan Stok Minyak Goreng Aman dan Sesuai HET
- Wujudkan Pasar Sehat dan Berdaya, Pemkab Mojokerto Gencar Lakukan Gerakan Juminten Ayu
Metrologi berkaitan dengan pengukuran massa, volume, panjang, suhu, tegangan listrik, arus, keasaman, kelembaban, dan besaran fisika maupun kimia lainnya, yang diperlukan dalam pengontrolan proses dan produksi oleh industri.
"Kemetrologian menjadi kebutuhan fundamental bagi pedagang, pengusaha, serta menjadi bagian penting dalam menjamin terciptanya pelayanan metrologi yang adil dan jujur dan menunjang perlindungan masyarakat yang lebih baik," ucapnya, Kamis (4/12).
Layanan Metrologi Legal, telah merencanakan pasar tertib ukur di seluruh pasar wilayah Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini yang dilakukan untuk mengetahui sebuah kebenaran Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya, dengan diakhiri dengan pembubuhan cap tanda tera.
"UTTP dipergunakan untuk kepentingan perdagangan dan industri yang bertujuan untuk memastikan kebenaran. Kemudian, ditera atau tera ulang adalah semua alat ukuran, timbangan yang digunakan sebagai dasar dalam transaksi perdagangan. Bagi yang sudah melakukan tera wajib melaksanakan tera ulang setahun setelahnya," jelasnya.