
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Seorang warga Jember, Martin Rachmanto merasa dirugikan terkait penghitungan biaya listrik PLN di rumahnya, Senin (2/12/2019). Warga yang tinggal di Perumahan Pondok Bedadung Indah Kebonsari Blok X-1, kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari ini mengaku terpaksa membayar denda tagihan listrik hingga Rp 2 juta lebih, disebabkan adanya perubahan daya listrik di rumahnya yang secara tiba-tiba.
Martin menjelaskan, denda tersebut ia tanggung setelah PLN menilai dirinya telah mencuri listrik di luar daya saluran listrik yang ada di rumahnya.
"Daya listirik di rumah sebesar 900 watt, tetapi tiba-tiba kemampuan konsumsi daya listrik menjadi 2.200 watt. Saya juga tidak merasa mengajukan atau menaikkan dayanya secara sengaja," kata Martin saat dikonfirmasi wartawan.
Perubahan daya ini, lanjut Martin, diduga karena alat pembatas daya PLN yang seharusnya 6 ampere, tiba-tiba berubah menjadi 12 ampere. "Saya sebagai konsumen sudah beberapa kali mengadukan ini ke petugas pencatat meteran PLN, dan petugas penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL)," sambungnya.
Dari laporan tersebut, petugas pencatat meter menyarankan Martin melapor ke PLN. "Dari petugas P2TL menjelaskan bahwa kabel saluran yang ada di masing-masing titik lampu rumah terlampau kecil. Harus dirubah ke ukuran yang lebih besar agar saluran listrik lancar, tidak panas, tanpa hambatan, sehingga tidak berpengaruh pada biaya meter," paparnya.
Namun, Martin merasa jawaban tersebut tidak memuaskan dan tidak sedikit pun mewakili PLN, terlebih lagi dirinya mengaku tidak pernah ada kendala terkait aliran listrik di rumahnya.
"Sehingga jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian baik, saya akan melaporkan hal ini dan membuat surat ke komisi VII DPR-RI. Agar nantinya komisi VII dapat memanggil dan meninjau kembali sistem kerja di perusahaan plat merah ini," tegasnya
Menyikapi hal tersebut, saat wartawan meminta klarifikasi dari Kantor PLN UP3, Sani Alfian Manajer Bagian Transaksi Energi PLN UP III Jember menjelaskan bahwa tagihan PLN berdasarkan temuan yang terjadi di lapangan. Kemudian, temuan yang ada langsung dituangkan dalam berita acara.
Menurut Sani pemeriksaan yang dilakukan oleh PLN disaksikan oleh pelanggan. "Saat itu pelanggan kami menerima hasil temuan dalam berita acara dan menandatanganinya tanpa paksaan," katanya.
Seharusnya, lanjut Sani, jika kemudian pelanggan merasa keberatan atas temuan tersebut, pelanggan diperkenankan untuk meyampaikan keberatan. "Dari situ PLN akan menerjunkan petugas (Tim keberatan) untuk melakukan peninjauan ulang, tidak serta merta menyalahkan pelanggan dengan temuan yang ada," ulasnya.
"Dari peninjauan tersebut hasilnya bisa berubah, kami pun tidak serta merta main hakim sendiri," imbuhnya.
Sani mengimbau bagi masyarakat yang merasakan hal serupa agar melapor atau mengajukan keberatan sesuai mekanisme di PLN. "PLN tidak serta merta langsung melayangkan tagihan yang sedemikian rupa kepada pelanggan," tandasnya. (jbr1/yud)