Todong Sopir, Warga Sumenep Bawa Kabur Mobil Sewaan

Todong Sopir, Warga Sumenep Bawa Kabur Mobil Sewaan Kapolres Bangkalan AKBP Rama S. Putra didampingi Kasatreskrim AKP David Manurung dan Kasubbag Humas Iptu Suyitno menunjukkan kunci mobil beserta kedua tersangka.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menggelar rilis ungkap kasus penangkapan terhadap S (52) dan B (42) di Mapolres setempat, Selasa (19/11/2019). Kedua tersangka merupakan pelaku pencurian dan penodongan yang sempat viral di media sosial pada 7 November 2019 lalu.

Kapolres menjelaskan kronologi kejadian. Bermula pada pada 5 November 2019 sekitar pukul 14.00 WIB Slamet Begyo (48) warga Desa Karang Duren, Kecamatan Sokaraja, Kab. Banyumas mendapatkan telepon dari S yang akan menuju ke Kab. Tegal bersama istri dan anaknya untuk menyewa mobil. Setelah sampai di Kab. Tegal, S mengajak keponakannya untuk ke Madura disopiri oleh Slamet Begyo.

Selanjutnya, pada 7 November 2019 saat tiba di Desa Jambu Kec. Burneh, sekitar pukul 22.30 WIB, mobil ditodong oleh dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor dan mengeluarkan pisau panjang.

Slamet Begyo pun langsung memberhentikan mobilnya. Salah satu pelaku kemudian mengarahkan pisau ke arahnya sambil meminta surat mobil yang dikendarainya. Setelah mendapatkan barang yang diinginkan, pelaku mengikat tangan korban dan meninggalkannya di pinggir jalan. Sedangkan S membawa kabur mobil miliknya.

Mengetahui kejadian ini, jajaran Reskrim Polres Bangkalan langsung melakukan menyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap S dan di sebuah hotel di Sumenep. "Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang mengonsumsi sabu di sebuah kamar hotel," ujar Rama

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 3 kali sejak bulan Oktober hingga November 2019. Yakni dua kali di Jakarta, dan yang terakhir di Jogja. Hasil pencurian mobil rental ini, kata S, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, serta biaya berobat istrinya yang sedang sakit stroke.

Selain itu, S juga sebagai pemakai Narkoba jenis sabu sejak tahun 2000, sejak dirinya terkena kencing manis.

Diketahui, S alias H.Y merupakan warga Sumenep berperan sebagai penyewa mobil. Sedangkan B warga Jl. Air Terjun Ds. Burneh Kab. Bangkalan berperan sebagai penadah. B juga ditangkap bersamaan dengan S. (ida/uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO