Pemkab Jember Nunggak Pajak Ribuan Kendaraan Bermotor

Pemkab Jember Nunggak Pajak Ribuan Kendaraan Bermotor Suasana rapat dengar pendapat di ruang Komisi C DPRD Jember.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi C DPRD Jember, terungkap jika Pemkab Jember menunggak pajak ribuan kendaraan bermotor roda dua. Hal itu disampaikan langsung oleh Kanit Regident Satlantas Polres Jember, Iptu Agnis Juwita Manurung saat rapat, Kamis (14/11/2019).

"Tercatat ada sekitar 1.290 unit roda dua yang tidak didaftar ulang atau cetak ulang 5 tahunan," kata Iptu Agnis.

Agnis mengungkapkan, Pemkab Jember memiliki total 3.677 unit semua jenis kendaraan. Dari jumlah tersebut, untuk jenis kendaraan roda dua jumlahnya 2.619 unit.

Diketahui sebelumnya, rapat dengar pendapat itu dipicu oleh persoalan banyaknya kendaraan roda dua plat merah milik Pemkab Jember yang mangkrak di salah satu rumah warga di kawasan Lingkungan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Seksi Penggunaan Aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Ririn Yuli A, mengatakan akan membayar tunggakan pajak tersebut.

Sepengetahuannya, ada sekitar 50 persen kendaraan yang menunggak pajak. "Akan dibayar melalui anggaran PAK APBD 2019," katanya.

"Kemudian terkait banyaknya motor yang mangkrak di salah satu rumah warga, kami tidak tahu, bahkan kami baru tahunya dari media," tandasnya menambahkan. (jbr1/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO