Bupati Madiun Ajukan Perubahan Perda LP2B Demi Mempertahankan Lumbung Pangan

Bupati Madiun Ajukan Perubahan Perda LP2B Demi Mempertahankan Lumbung Pangan Bupati Madiun H. Ahmad Dawami saat membacakan usulan revisi Perda Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2014 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Raperda tentang Pencabutan atas Perda Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa.

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan perlu diselenggarakan pembangunan pertanian berkelanjutan. Lahan yang merupakan sumber daya alam (SDA) bersifat langka, sebab jumlahnya tidak bertambah, namun kebutuhan terhadap lahan selalu meningkat. Untuk itu, alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan.

Dalam rapat paripurna yang digelar digedung DPRD Kab. Madiun, Bupati H. Ahmad Dawami mengajukan revisi Perda Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2014 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Raperda tentang Pencabutan atas Perda Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa. Hal tersebut terkait dengan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan adalah salah satu upaya mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan dan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

"Tentang LP2B dan pemberdayaan masyarakat, terkait dengan LP2B memang sudah ada beberapa poin yang tidak relevan lagi sehingga perlu ada peraturan yang menggantikannya," jelas Bupati Madiun H. Ahmad Dawami di depan awak media, Senin (11/11).

Dalam penjelasannya, Kaji Mbing -sapaan Bupati Madiun- memaparkan bahwa Kabupaten Madiun merupakan salah satu lumbung padi di Jawa Timur, sehingga mempunyai kewajiban untuk tetap menjaga luasan LP2B hingga tercipta ketahanan pangan berkelanjutan, baik di wilayah Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur, hingga Nasional. Kebijakan LP2B sebelumnya diatur dalam Perda Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2014 yang menggunakan sistem buffer. Namun, sistem ini kurang tepat jika dilakukan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur LP2B.

Kekurangan dari sistem tersebut adalah kaidah penentuan lokasi LP2B ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dikemudian digunakan sebagai pedoman penentuan zonasi sehingga perlu di cabut dan digantikan dangan Perda baru.

"Terkait dengan perda, semuanya dilakukan untuk mewujudkan ketahanan pangan, kedaulatan pangan masyarakat Kabupaten Madiun agat tidak semakin berkurang," urainya.

Usulan Bupati yang disampaikan dalam nota bupati di depan rapat anggota dewan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Madiun Fery Sudarsono akan menindak lanjuti dengan pembahasan oleh pantia khusus (pansus) secepatnya, sesuai jadwal yang telah ditentukan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kab. Madiun.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono mengatakan, perubahan Perda LP2B untuk pertanian ditargetkan selesai tahun ini. Penyelesaian Raperda diusahakan sesegera mungkin lantaran adanya rasa peduli berkaitan dengan investor yang akan masuk terkendala perda tersebut.

"Harapannya agar segera kita bahas dan kita selesaikan. Kasihan teman-teman untuk kaitan investor yang mau masuk karena perda itu. Kaitan jawaban bupati kami setujui dan masih kita jawab bersama sama," pungkasnya. (nal/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO