Usai Bebas, Mahmud Mulai Ngantor di DPRD Gresik

Usai Bebas, Mahmud Mulai Ngantor di DPRD Gresik Mahmud saat ngantor di ruang Fraksi Nasdem. foto: ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Anggota Fraksi Nasdem , Mahmud mulai ngantor di DPRD setempat, Senin (4/11).

Sebelumnya, Mahmud tak bisa ngantor karena tengah menjalani hukuman selama 2 tahun penjara. Dia kembali ke sel setelah dilantik menjadi anggota periode 2019-2024 pada 23 Agustus 2019.

Mahmud terbukti melanggar pasal 378 KUHP. Atas putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Michael dan Gunadi menyatakan banding.

"Ya Mas, mulai Senin (4/11), saya ngantor," ujar Mahmud kepada BANGSAONLINE.com saat menghadiri pemaparan visi dan misi bacabup dan bacawabup peserta penjaringan di kantor DPD Nasdem Gresik, Minggu (3/11) kemarin.

Mahmud meminta bantuan agar bisa menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD dengan baik. "Saya minta bantuan kerja samanya," harapnya.

Sementara M. Nasir, anggota Fraksi Nasdem lainnya membenarkan jika Mahmud sudah bebas. "Sudah bebas dan ngantor di DPRD," katanya.

Diketahui, dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, 15 Agustus lalu, Majelis Hakim memvonis Mahmud hukuman 2 tahun penjara. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat apa yang dilakukan terdakwa dengan menerima uang hampir Rp 15,3 miliar untuk pembebasan tanah dari PT. Bangun Sarana Baja (BSB), adalah perbuatan melawan hukum. Apalagi uang tersebut tidak dipergunakan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian.

"Terdakwa terbukti menyuruh saksi Kastar dan Rodiyah untuk mencari tanah dan diberi cek giro kosong alias tidak ada uangnya. Padahal terdakwa sudah menerima pembayaran dari PT. BSB meskipun tidak semuanya diberikan sesuai perjanjian. Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana penipuan," jelas Putu Gde Hariadi, Hakim yang memimpin sidang kala itu. 

Atas vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya Michael dan Gunadi langsung menyatakan banding. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO