JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan menggelar konferensi pers penangkapan Joko Purwanto (27), pengedar narkoba jenis ganja di Mapolres Jombang, Selasa (29/10/2019).
Joko yang merupakan warga Desa Mojoduwur Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang ditangkap Unit Reskrim Polsek Mojowarno ketika akan menjual ganja kepada pembelinya, di sebuah warung di Desa Mojoduwur, Senin (28/10).
BACA JUGA:
- Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
- Merasa jadi Korban, Leader Smart Wallet di Jombang Berencana Laporkan Vendor
- Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
- Bayi Perempuan Ditemukan Meninggal Terapung di Saluran Air Mojowarno Jombang
Kepada media, Boby menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB, dengan temuan 2 linting ganja kering di saku celana tersangka.
Dari hasil penangkapan Joko, polisi langsung bergegas ke rumah Joko untuk melakukan penggeledahan. Benar saja, di temukan 0,55 kilogram ganja kering senilai Rp 100 juta.
"Menurut keterangan tersangka, dirinya mendapatkan ganja kering dari narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah Jawa Timur. Hingga detik ini, tersangka masih belum mengungkap nama lapas tersebut," ungkap Boby.
Boby menambahkan, saat ini pihaknya akan terus berusaha membongkar keterlibatan narapidana yang disebut Joko. "Bentuk komunikasi mereka melalui private number di telepon. Biasanya barang akan ditaruh di sebuah tempat, lalu diambil pelaku," ungkapnya.
Atas kasus ini, Joko akan dipidana sesuai pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ida/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News