Kapolres Jombang Berhasil Ungkap Peredaran Ganja Senilai 100 Juta Rupiah

Kapolres Jombang Berhasil Ungkap Peredaran Ganja Senilai 100 Juta Rupiah AKBP. Boby Pa'ludin Tambunan menunjukkan barang bukti berupa ganja kering yang diperoleh tersangka dari Penghuni Lapas di wilayah Jawa Timur.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan menggelar konferensi pers penangkapan Joko Purwanto (27), pengedar narkoba jenis ganja di Mapolres Jombang, Selasa (29/10/2019).

Joko yang merupakan warga Desa Mojoduwur Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang ditangkap Unit Reskrim Polsek Mojowarno ketika akan menjual ganja kepada pembelinya, di sebuah warung di Desa Mojoduwur, Senin (28/10).

Kepada media, Boby menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB, dengan temuan 2 linting ganja kering di saku celana tersangka.

Dari hasil penangkapan Joko, polisi langsung bergegas ke rumah Joko untuk melakukan penggeledahan. Benar saja, di temukan 0,55 kilogram ganja kering senilai Rp 100 juta.

"Menurut keterangan tersangka, dirinya mendapatkan ganja kering dari narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah Jawa Timur. Hingga detik ini, tersangka masih belum mengungkap nama lapas tersebut," ungkap Boby.

Boby menambahkan, saat ini pihaknya akan terus berusaha membongkar keterlibatan narapidana yang disebut Joko. "Bentuk komunikasi mereka melalui private number di telepon. Biasanya barang akan ditaruh di sebuah tempat, lalu diambil pelaku," ungkapnya.

Atas kasus ini, Joko akan dipidana sesuai pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ida/uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO