Sekda Gresik Resmi Ditetapkan Tersangka Pemotongan Insentif di BPPKAD

Sekda Gresik Resmi Ditetapkan Tersangka Pemotongan Insentif di BPPKAD Kajari Gresik, Pandu Pramukartika didampingi Kasi Pidsus Andrie Dwi Subianto saat menggelar jumpa pers. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

"Kami juga sudah cek ke Bupati, apa ada perintah tugas dinas luar untuk AHW. Ternyata tak ada," ungkapnya.

Langkah selanjutnya, penyidik Kejari akan secepatnya melayangkan pemanggilan terhadap Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya, namun kali ini sebagai tersangka.

"Namun, kalau dalam pemanggilan hingga tiga kali tak datang, maka penyidik akan menetapkan status tersangka AHW sebagai daftar pencarian orang (DPO). Untuk status cekal belum," tegasnya.

(VIDEO: Sekda Gresik Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di BPPKAD)

Sejauh ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. "Untuk tersangka baru selain AHW belum ada," katanya.

Pandu menyatakan, AHW bakal dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan primer pasal 2 dan subsider pasal 3, atau pasal 12 e atau 12 f UU RI Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan tindak pidana korupsi. "Ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar," pungkasnya.

Sekadar diketahui, kasus ini bermula saat penyidik Pidsus Kejari Gresik melakukan OTT di BPPKAD pada Senin, 14 Januari 2019. Saat itu, tim Pidsus Kejari mengamankan Plt Kepala BPPKAD M.Muktar dengan barang bukti (BB) uang Rp 537 juta dari potongan upah pungut pajak daerah. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO