Komisi B DPRD Jember Minta Camp'us 88 Disegel, Pemkab Keberatan

Komisi B DPRD Jember Minta Camp Komisi B DPRD Jember beserta OPD dan petugas gabungan saat sidak ke tempat hiburan karaoke Camp'us 88.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Sidak di tempat hiburan karaoke Camp'us 88 yang dilakukan oleh Komisi B DPRD Jember bersama jajaran polres dan pihak terkait, baik dari Dinas Pariwisata, PTSP, Satpol PP, telah menemukan beberapa pelanggaran. 

Sidak pada Rabu (9/10) siang tersebut di antaranya menemukan sejumlah miras berjenis anggur merah dengan kadar alkhohol di atas 14,7% dan miras tanpa label. Miras berbagai jenis itu ditemukan di sejumlah ruang karaoke.

Ketua Komisi B, Siswono kepada sejumlah media menegaskan sudah seharusnya Camp'us 88 ditutup.
"Sebab dari hasil sidak kali ini menemukan sejumlah miras. Apa yang kita rekomendasikan sejak awal untuk menutup Camp'us 88 ternyata benar. Karena disinyalir ada peredaran miras di dalamnya. Dan ternyata terbukti hari ini," tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Achmad Syafi'i mengungkapkan bahwa tidak mudah untuk melakukan penyegelan apalagi penutupan terhadap tempat usaha. Sebab semuanya diatur dalam peraturan menteri dalam negeri terkait izin usaha.

"Dalam peraturan Menteri Pariwisata menyebutkan bahwa tempat usaha yang telah mati izin usahnya bisa diperpanjang dengan beberapa pertimbangan," ungkapnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO