Komisi B DPRD Jember Minta Camp'us 88 Disegel, Pemkab Keberatan

Komisi B DPRD Jember Minta Camp Komisi B DPRD Jember beserta OPD dan petugas gabungan saat sidak ke tempat hiburan karaoke Camp'us 88.

Sedangkan upaya penyegelan atau penutupan tempat usaha, menurut Syafii yang berhak melakukan adalah Satpol PP selaku penegak perda.

Namun, pernyataan Achmad Syafi'i tersebut sedikit ditolak Kepala Satpol PP Kabupaten Jember Arif Tjahyono. Menurut Arif, justru pihaknya menunggu respons dari DPM-PTSP agar bisa melakukan penyegelan. Sebab, ia khawatir penyegelan yang dilakukan yang Satpol PP jika tidak ada rekomendasi dari DPM-PTSP bisa berdampak hukum perdata.

"Kita berkaca pada kasus penutupan tempat lokasi hiburan malam di kabupaten sebalah yang berdampak pada proses Pratun dan dimenangkan pihak penggugat," ungkapnya.

"Jadi untuk persoalan ini kita masih menunggu rekomendasi dari pihak PTSP selaku yang mengatur masalah regulasi perijinan tempat usaha," tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan ada tindakan rencana penutupan Camp'us 88.  (yud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO