Demi Anak, Ibu di Sidoarjo ini Nekat Curi Teh Pucuk, Aksinya Terekam CCTV

Demi Anak, Ibu di Sidoarjo ini Nekat Curi Teh Pucuk, Aksinya Terekam CCTV Tersangka saat diinterogasi di Mapolsek Tulangan (foto kiri) dan barang bukti berupa teh botol yang diamankan.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tuntutan hidup sering membuat orang gelap mata. Jalan pintas diambil untuk mencukupi kebutuhan. Hal tersebut yang dilakukan Hanimatus Solikah. Perempuan 33 tahun asal Dusun Banar Desa Pilang RT 19/ RW 09 Wonoayu.

Kerja serabutan dirasa tidak cukup untuk memberi uang jajan kepada putra semata wayangnya. Ibu ini pun nekat mencuri beberapa teh botol merk Pucuk Harum di sebuah toko, di jalan Raya Kenongo-Tulangan. Aksinya terhenti setelah kamera CCTV merakam perbuatannya.

Kapolsek Tulangan AKP Gatot Setyo Budi menyebut, pelaku sudah berulang kali melakukan pencurian. “Barang yang diambil terbilang sepele, makanan dan minuman yang ada di toko,” sebut Gatot, Selasa (24/9). Bahkan, lanjutnya, tersangka juga mengaku sering mencuri kebutuhan pokok saat berbelanja di pasar.

Hal tersebut membuat pelaku semakin mahir, hingga terbiasa mengambli barang yang bukan haknya. Bahkan di setiap kesempatan. “Meskipun sepele, tentu meresahkan. Beberapa barang juga punya nominal yang lumayan,” jelas mantan Kasatreskrim Polres Jombang itu.

Terakhir, aksi Solikah terekam jelas kamera CCTV Toko Yunus, yang menjual aneka makanan dan munuman. Saat itu, sekitar pukul 05.00, kondisi toko masih tutup. “Pelaku memaksa masuk, pintu toko dicongkel menggunakan sebuah besi tipis, mirip pisau,” sebut Gatot. Lalu, terpal penutup barang toko dibongkar. “Satu dos teh pucuk diambil. Lalu pelaku kabur menggunakan sepeda motor,” ungkap perwira dengan tiga balok di pundak itu.

(Aksi Solikah usai mencuri teh botol di salah satu toko terekam CCTV, dan saat diamankan di Mapolsek Tulangan)

Muhammad Yunus, pemilik toko, mengaku sudah dua kali tokonya kebobolan oleh aksi tersangka. “Yang diambil sama, kok bisa senekat itu,” ungkapnya heran. Terlebih, satu dos teh botol tersebut tidak bernilai besar. “Infonya juga sudah sering beraksi di berbagai tempat,” paparnya.

Solikah sendiri mengaku menyesal atas perbuatan tersebut. “Untuk tambah uang jajan anak,” ungkapnya menyesal.

Atas perbuatannya dia terancam mendekam di sel tahanan selama tujuh tahun. Hal tersebut sesuai dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO