Jadi Pengepul Pil Koplo, Dua Warga Gresik Dicokok Polisi di Surabaya​

Jadi Pengepul Pil Koplo, Dua Warga Gresik Dicokok Polisi di Surabaya​ Kedua tersangka bersama barang bukti.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya, mengamankan dua pelaku pengepul pil koplo dan sabu. Mereka yang ditangkap adalah DDK (23), warga Ambeng-ambeng Watangrejo RT/RW 002/001 Kec. Duduk Sampean, Kab. Gresik, dan MF (25), warga Ds. Sekarsari RT/RW 021/005 Kel. Sukomulyo, Kec. Manyar, Kab. Gresik. 

Kapolsek Tegalsari Kompol Rendy Surya mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang diduga membawa narkotika. Kemudian Tim Anti Bandit dipimpin oleh Kanit Reskrim Tegalsari langsung mengamankan kedua pelaku di depan TP (Tunjungan Plaza). 

"Setelah itu Kanit Reskrim melaporkan kepada kami, kita langsung turun tindak lanjuti langsung," kata Rendy di Mapolsek, Minggu (22/9).

Rendy menuturkan, pihaknya mengembangkan kasus ini hingga ke luar kota dan tersangka merupakan pengedar narkotika jaringan lapas. "Kita kembangkan sampai di Gresik. Menurut pengakuan tersangka, jaringannya ada di lapas. Tapi sampai saat ini mereka pun masih bungkam," tuturnya.

Menurut Rendy, pihaknya berhasil mengamankan 42 ribu pil dobel L yang dikemas dalam bungkus pastik yang berlabel vitamin B1. "Dobel L ini kemasannya seperti ini, dan tersangka dapat dari lapas dan masih kita dalami dan memastikan lagi. Kalau menurut pengakuan dia ini, hanya pergi sendiri," imbuhnya.

Selain dobel L, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 82,08 gram sabu, 41 butir inex warna hijau, 2,43 kilogram daun ganja, 1 buah dompet wana hitam, 1 buah kotak plastik warna hijau berisi plastik klip, plastik warna hitam, dan 2 buah timbangan elekrik.

Menurut pengakuan tersangka, ia baru melakukan 4 kali transaksi. Ia beredar sejak bulan Juli di Surabaya dan sekitarnya.

Tersangka terancam melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 111 ayat 2 dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 196 dan pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan paling rendah 20 tahun penjara. (ana/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO